Gudang Penjualan Daging Babi Dikeluhkan Warga

Gudang Babi

Tangerang, MCNN– Diduga Rumahan dijadikan gudang penyimpanan dan pengolahan serta penjualan ritel daging babi (B2). Terdapat belasan mesin pendingin makanan (Chest Freezer) untuk menyimpan daging (B2), di Poris Gaga Kecamatan Batuceper yang akan dijual secara daring atau online.

Pasalnya, tempat usaha yang mempekerjakan sekitar 15 karyawan untuk mengolah dan mengepak daging babi sesuai pesanan, juga dikeluhkan warga karena aromanya yang kurang sedap.

Salah satu anggota Satuan Pengaman (Satpam) yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa warga ada yang mengeluhkan bau ketika melintasi rumah tersebut, dan setiap harinya puluhan ojek online (Ojol) hilir mudik di Komplek Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kota Tangerang.

“Dari pagi hingga sore banyak Ojol yang masuk ke komplek mengambil pesanan daging babi, puluhan mungkin hampir ratusan tiap menit ada aja yang masuk ke komplek ini,“ ujarnya, kepada (Nasionalnews.id-red).

Pemilik usaha, Derwin saat dikonfirmasi (Nasionalnews.id-red) mengatakan, bahwa usahanya memiliki izin usaha dan sudah diketahui ketua RT setempat.

“Izinnya ada, kalo mau tau izinnya, nanti disiapkan, mau bongkar berkasnya dulu,” janji Derwin melalui telepon selularnya, Jumat (10/4/2020).

Sementara ketua RT 01 RW 04, Victor menjelaskan, bahwa rumah tersebut hanya untuk menjual daging babi secara online sudah melaporkan kegiatannya dan mengenai perizinan silahkan tanya ke pihak Kelurahan Poris Gaga. Menurutnya, kemungkinan itu daging babi impor.

“kalau mau lebih jelas izinya, silahkan tanya ke kelurahan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Lurah Poris Gaga, Ito Sucipto menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani pengurusan izin usaha penjualan babi.

“Saya tidak pernah menandatangani kaitan hal tersebut, dipastikan saja ke yang bersangkutan pak,” tandasnya.

Perlu diketahui, di Peraturan Menteri Pertanian nomor 381 tahun 2005. pada Bab dua dijelasakan pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan tertuang di pasal empat ayat dan lima. Dinas Kabupaten atau Kota dalam melakukan pembinaan disebutkan dalam pasal 17 ayat dua. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.