Bangunan Berizin Diduga Rampas Hak Pengguna Jalan, Tokoh Masyarakat Kapuk Muara Angkat Suara

Lokasi bangunan yang dipertanyakan warga.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Bangunan Berizin dengan nomor 180/C.37b/ 31.72.01.1003.13.KPI/2/TM.15.33/e/2023 beralamat di Jalan Kapuk Muara RT. 11 RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara , Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dipertanyakan tokoh masyarakat Kapuk Muara.

Menurut keterangan tokoh masyarakat Kapuk Muara Haji Maman , kata dia bangunan tersebut tertelak di lingkungan RT 7 RW 5 Villa Kapuk Mas namun dalam banner Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) terletak di RT. 11 RW. 4.

” Coba aja bapak tanyakan ke Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Penjaringan dan bisa juga bapak tanyakan ke Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara” kata Haji Maman di lokasi bangunan. Rabu (24/4/2024)

Selain itu menurutnya bangunan gudang tersebut sudah saya tegur batas dalam mendirikan bangunan tidak boleh melebihi batas tiang listrik , namun si pemilik bangunan tidak menghiraukan dan yang ada maju kedepan kurang lebih 2,5 meter dari batas tiang listrik berdampak penyempitan jalan.

” Ya saya berharap Kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengkroscek bangunan gudang tersebut ,” terangnya.

Kemudian Haji Maman juga menerangkan hal penambahan pemasangan tiang listrik baru apakah sudah sesuai prosedur PLN karena dengan jarak 2,5 meter dari tiang lama ke yang baru.

” Saya berharap kepada PLN yang berada di terusan Bandengan Utara untuk meninjau kembali pemasangan tiang listrik baru, padahal jaraknya hanya 2,5 meter dari tiang lama.

Penulis: Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.