Tarik Kendaraan, Oknum Deptcolektor Masih Marak di Kota Tangerang

Deptcolektor

KOTA TANGERANG, MCNN – Meski surat edaran dan himbawan bahwa pihak leasing maupun pihak ke tiga (Deptcolektor) tidak boleh menarik kendaraan kreditur di jalan. Namun diduga oknum Leasing Kredit Plus Cabang Kota Bumi Kabupaten Tangerang, masih kerap menggunakan jasa pihak ke tiga untuk menarik kendaraan nasabah di jalan.

Pasalnya, kejadian tersebut menyasar salahsatu reporter media online yang hendak melaksanakan tugas liputan, tepatnya penarikan terjadi tepat di depan Pom Bensin Cadas, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, oleh tiga orang oknum Deptcolektor yang mengaku dari leasing Kredit Plus, Kamis (6/8/2020).

Meski sudah dijelaskan bahwa, pembayaran sudah masuk satu bulan, akan tetapi oknum deotcolektor tersebut memaksa untuk membawa kendaraan (motor) ke kantor.

“Saya udah berusaha menjelaskan, tapi tetep aja oknum itu maksa bawa motor saya,” jelas M. Soleh yang kerap di sapa Angga

Menurutnya, kejadian tersebut sangat di sayangkan, bahwa oknum Deptcolektor tersebut juga membawa kendaraan (menarik-red) tanpa adanya surat penarikan resmi dan surat tugas dari leasing tersebut.

“Padahal, saya juga sempat ngomong kalo buru-buru mau liputan, tetapi oknum tersebut mengatakan tidak mau tahu dan tetap motor harus dibawa ke kantor,” imbuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jadi dengan kasus yang sangat jelas menghalangi waktu tugas, saya mau lapor kepolisian. Jelas ini perampasan dan melanggar tugas jurnalistik,” tandasnya.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.