KOTA TANGERANG, MCNN – Membandel masih jual miras di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, grebek warung minuman beralkohol (Minol) di siang bolong.
Dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Garkumda) Gufron Falfeli, didampingi Kasie Penegakan, Tatang Sumantri beserta jajaran personel, berhasil mengamankan 120 botol miras berbagai jenis dan merk.
Kegiatan yang dilaksanakan di tiga kecamatan tersebut, Gufron Falfeli diwakili Kasie Penegakan, Tatang Sumantri mengatakan, bahwa penggerebekan atas perintah langsung Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana, sebagai penegakan perda Kota Tangerang, untuk mengurangi kegiatan peredaran, penjualan minuman beralkohol
“Kita baru saja laksanakan kegiatan penegakan perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran, penjualan minol, dengan jajaran personel, dengan hasil 120 botol berbagai jenis dan merk. Ini berdasarkan laporan warga, jika di masa PSBB masih saja ada yang menjual miras di siang bolong,” ungkapnya.
Dirinya juga menbahkan, bahwa pihaknya akan terus rutin mengagendakan oprasi miras, guna menekan penyebaran, peredaran miras di Kota Tangerang.
“Ya, tentunya ini akan terus kita jalankan, apalagi di PSBB ini, masih saja ada yang menjual miras di siang bolong,” terang, pria yang kerap disapa Tatang.
Dalam menekan pelanggaran perda, pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif membantu pihak terkait dalam menginformasikan pelanggaran perda yang ada.
“Tentunya saya juga tak segan dan tak bosan trus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan jika ada pelanggaran perda di tengah masyarakat, khususnya perda miras ini,” imbau Tatang.
Pada oprasi miras yang dilaksanakan Satpol PP Kota Tangerang, di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Cipondoh, Pinang dan Kecamatan Larangan, nantinya pihak pelanggar akan diberikan surat pemanggilan guna melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Nanti akan kita layangkan surat pemanggilan agar mereka melaksanakan sidang tipiring, artinya kita terus berupaya menekan peredaran miras yang kerap terjadi di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Untuk itu, selain menghimbau, Tatang juga mengharapkan, pelanggaran perda, khususnya peredaran miras terus ditekan, agar Kota Tangerang tidak ada lagi pelanggaran tersebut.
“Tentunya semoga Kota Tangerang sebagai kota Ahlakul Karimah, bisa terbebas dari miras,” tandasnya. (Red).