Wali Kota Tinjau Jl. MH. Thamrin , Sebelum Pemberlakuan PSBB

Jakarta, MCNN – Pemerintah Kota Tangeran belum lama ini telah mengeluarakan Peraturan Wali (Perwal) Kota dengan Nomor 17 tahun 2020 perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang akan dimulai esok hari tanggal 18 April 2020 hingga 14 hari kedepan yakni tanggal 1 Mei 2020,

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah melakukan check point pada salah satu ruas jalan dan mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB sesuai denga Perwal.

“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan,” ucap Arief ditemui saat melakukan check point Jl. MH. Thamrin pada, Jumat (17/4/2020)

“Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya” pintanya.

Selain itu Arief juga menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.

“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” terangnya.

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.

“Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak covid-19. untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data,” jelasnya.

Turut serta pada saat melakukan check point Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

“Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” tegas Sugeng. ( Hms/ Red )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.