Pimpinan DPRD Desak Pemkot Rapikan Kabel Semrawut di Kota Tangerang

Ir. Turidi Susanto Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto desak pemerintah daerah Kota Tangerang agar segera merapikan kabel-kabel utilitas yang semrawut di jalan-jalan Kota hingga pemukiman.

“Kalo memang dirasa tidak sesuai dengan tata ruangnya dan mengganggu lebih baik dicabut dan ditata dengan baik,” tegas Turidi, selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang. Rabu (24/04/2024).

Meski hadir Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 tahun 2021, bahwa pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah, namun kenyataannya di Kota Tangerang masih banyak pengusaha jasa Jaringan Telekomunikasi yang menggunakan Kabel fiber optik melalui saluran udara.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah, bila perlu penyegelan, penghentian dan pencabutan. Harus lebih tegas lagi pemerintah kota Tangerang kalau dirasa itu merugikan dan merusak tata kota,” tegas Turidi.

Turidi mengapresiasi melihat langkah Kota Tangerang Selatan yang menertibkan kabel utilitas di wilayah Kota Tangerang Selatan yang dibilang kota termuda di wilayah Tangerang raya berani mengambil langkah tegas.

Terlebih dengan adanya pernyataan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang mengatakan dengan penertiban kabel utilitas diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Kota Tangerang harus secepatnya bisa melakukan hal yang sama, ketika Tangsel melakukan kenapa Kota Tangerang tidak melakukan,” Ucap Turidi.

Dan hampir di seluruh jalan protokol di wilayah Kota Tangerang nampak kabel utilitas terlihat nampak semrawut, mengganggu pejalan kaki melintasi trotoar bahkan kerap menjuntai rendah yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Diantaranya jalan MH. Thamrin dan jalan Daan Mogot yang merupakan gerbang masuk Kota Tangerang serta jalan protokol lainnya seperti jalan KH. Hasyim Ashari juga di jalan-jalan pusat Kota Tangerang.

Tiang-tiang tumpu kabel tersebut pun tidak sedap dipandang mata di sepanjang jalan Kota Tangerang, terlebih banyak yang diam-diam masuk ke lingkungan pemukiman penduduk tanpa mengantongi surat izin sesuai perwal no.117/2021 dan mengganggu kenyamanan warga. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.