Pos Bantuan Hukum BHP2-HI Cabang Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

Pengurus BHP2-HI saat berfoto bersama di Pos Bantuan Hukum cabang Tangerang yang berlokasi di Karawaci Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2-HI) siap memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis bagi warga yang kurang mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Pimpinan BHP2-HI, Alviah saat menggelar syukuran Kantor Cabang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tangerang serta santunan kepada puluhan anak yatim dan warga kurang mampu.

Acara tersebut berlangsung di sekretariat Posbakum BHP2-HI di Gang Bansin, RT 01/07, Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (18/08/2022).

“Disini kita dapat memberikan hukum secara personal atau pribadi secara terbuka, dan untuk warga atau masyarakat yang kurang mampu dapat menempuh secara prambono atau konsultasi hukum secara gratis dengan beberapa syarat yang cukup mudah yaitu hanya menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” Kata Alviah.

Alviah, Wakil Pimpinan BHP2-HI saat dimintai keterangan oleh awak media.

Dengan adanya acara kali ini, lanjut Alvi, semoga membawa berkah untuk kedepannya, dan semoga bisa membawa berkah juga untuk yang diberikan santunan.

“Besar maupun kecilnya semoga dapat sedikit membantu, semoga juga untuk kita bisa lebih maju, lebih sukses, bisa menjadi Posbakum yang lebih baik, dan dapat terus memberikan bantuan kepada masyarakat,” harapnya.

Di sisi lain, Kegiatan syukuran dan santunan kepada anak Yatim, Pimpinan Umum BHP2-HI, Suhardi Winoto berupaya mengenalkan Posbakum sebagai suatu wadah perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sekitar, juga memperluas jaringan komunikasi antara masyarakat dengan Muspika setempat, serta jajaran samping,” ujar pria yang akrab disapa Ardi ini.

Lebih lanjut, kantor perwakilan Posbakum BHP2-HI yang berkantor pusat di Bogor – Jawa Barat ini sudah tersebar empat cabang, yang mempunyai Visi dan Misi berupaya melayani masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, serta melayani masyarakat untuk mendapatkan kejelasan tentang hukum.

“Untuk perwakilan sudah ada empat, yakni Bogor, Tangerang Kabupaten, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota,” pungkasnya. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.