Jakarta Utara Marak Bangunan Bermasalah, Warga Minta Anies Tegur Bawahannya.

Jakarta MCNN – Kian maraknya kegiatan membangun di Jakarta Utara yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat kalangan masyarakat tanda tanya kinerja penegak Perda dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

Salah satu kegiatan membangun yang tak sesuai ijin tersebut terletak di Jalan Sunter Hijau X Blok NJ-2 No.12 dan bangunan di Jalan Sunter Indah Raya Blok NJ-1 No.10 Kelurahan Sunter Jaya dimana kedua bangunan berijin Rumah Tinggal namun dibangun Kost-kostan.

“Ini akibat dari bawahan yang mengabaikan peraturan sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta Anjlok. Pak Gubernur saya harap dapat melakukan evaluasi ke bawah,” cetus Budi Santoso salah satu Warga Sunter Jaya, Kamis (01/07).

Budi yang juga Tokoh Masyarakat Sunter Jaya ini mengatakan, selain merugikan pendapatan daerah pembangunan yang tak sesuai ijin itu juga merugikan masyarakat kedepanya. “Yang kita takutkan kost-kostan tersebut dijadikan tempat negatif sehingga akan membuat wilayah jadi jelek,” ujarnya.

Ia pun berharap unit terkait dapat melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan membangun yang melanggar tersebut.

Tindakan yang diharapkan masyarakat itu yakni pengekakan Pergub Nomor 128 Tahun  2012 tentang sanksi pelanggaran kegiatan membangun di wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.

“Harus diberi peringatan kepada pemilik bangunan bila perlu dilakukan pembongkaran agar memberikan efek jera kepada pelanggar Perda dan Pergub DKI,” harapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Kota Jakarta Utara M. Sidik Dahlan menegaskan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota harus tegur anak buahnya yakni Ka sudin Citata yg mengabaikan Perda 7 tahun 2010, harus di Evaluasi kinerja sudin Citata, tegas M. Sidik Dahlan

” jangan ada kompromi dan kongkalingkorng bongkar jika melanggar dan tidak  sesuai dengan peruntukkan, ” tambahnya.

Sedangkan Kasudin CKTRP Kusnadi ketika dimintai keterangannya melalui WhatsApp (WA), sampai saat ini berita dibuat belum menjawabnya. (Eko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.