Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Masih Terjadi di Lingkup SD Kecamatan Cidahu

Ilustrasi jual beli buku LKS (gambar google).

KUNINGAN, Cybernewsnasional.com – Adanya dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 60,000 per paket di sejumlah sekolah Dasar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat di keluhkan Orang tua siswa.

Salah satu orang tua siswa SDN 1 Cidahu yang enggan disebut kan namanya menjelas kepada team media menjelaskan, bahwa ada nya pembelian Buku LKS senilai Rp 60,000 per paket dan pembelian nya ke salah satu guru di SDN 1 Cidahu.

Media Cybernewsnasional.com mencoba mengkonfirmasi Saleh S.Pd.,M.Si, namun saat ke sekolah sedang rapat di luar lalu meminta tanggapan ke Bambang selaku tenaga pendidik, Dirinya mengatakan.

” Betul di sini adanya penjualan LKS namun kita hanya memfasilitasi karena barangnya dari distributor, dan untuk harga Rp 60,000 per paket pembelian nya juga bisa di cicil, itu juga sudah ada rapat orang tua siswa dan juga ada pernyataan dari orang tua siswanya supaya lebih jelas besok ke sini aja lagi ngobrol sama pa kepala’ kalo hari ini kebetulan bapak lagi rapat,” terangnya. Selasa (30/08/2022).

Dari pantauan Media Cybernewsnasional.com, dari beberapa sekolah SD di lingkup Kecamatan Cidahu diduga hampir semuanya melakukan praktik penjualan buku LKS tersebut dengan teknis yang sama.

Diwaktu terpisah media ini mengunjungi salah satu anggota organisasi Kabupaten Kuningan.

” Dengan adanya sekolah yang masih melakukan praktik jual beli buku LKS pada siswa nya jelas berbenturan dengan aturan, di situ kan jelas ada aturan yang mengatur seperti pada pasal 63 ayat 1 UU perbukuan ‘ penerbit dilarang menjual buku teks atau pendamping secara langsung ke satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan menengah” juga ada aturan Permendiknas no 2 tahun 2008’ tentang larangan penjualan buku LKS di sekolah, dengan adanya hal seperti itu saya harap pihak dinas dan intansi terkait harus bisa menindak dan memproses oknum oknum sekolah yang mengabaikan aturan yg ada, logika nya aturan Menteri aja di langgar apa lagi aturan kabupaten maka dari itu Kami dari salah satu organisasi HIPSI Kabupaten Kuningan akan mendorong dan mengawal polemik seperti ini,” pungkas Dedi.

***(Yoga/team)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.