Jakarta, Cybernewsnasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita 19 kontainer milik perusahaan swasta atas dugaan kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode tahun 2015-2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada awak media pada siaran pers, Kamis (10/3/2022), di Jakarta.
“19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi,” ungkap Ketut.
Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas
Adapun 19 kontainer yang disita sebagai berikut:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
– Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
– Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
– Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
– Kontainer dengan nomor GESU5981995.
– Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
– Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
– Kontainer dengan nomor XINU8134748
2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
– Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
– Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
– Kontainer dengan nomor GESU6458973.
– Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
– Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
– Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
– Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
– Kontainer dengan nomor GESU4955163.
– Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
– Kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
– Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
– Kontainer dengan nomor SKHU8703636.
(KN)