Dua Pemuda Aceh Ditangkap Polisi, Kasat Narkoba: Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Dua orang pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota, Sabtu (09/07/2022).

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan yang terjadi pada hari Rabu (06/07) lalu. Kepada awak media dirinya menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

“Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ujar Wahyudi kepada awak media.

Lajutnya, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka dapatkan, diketahui mereka dapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota pada pengungkapan tersebut adalah, obat Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, obat warna kuning sebanyak 414 butir.

“selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 lima puluh ribu rupiah, dan 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkap Wahyudi.

Masih menurut Wahyudi, saat ini perkara ini masih menjadi penanganan Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” terangnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.