Dinsos Sosialisasikan Lembaga Pengaduan Keluarga Buat Masyarakat Tangsel

Saat berlangsung sosialisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga oleh Dinsos Kota Tangerang Selatan.

Tangsel, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan melakukan Sosialisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator persoalan keluarga.

Dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dapat menjadi tempat konsultasi permasalahan dalam keluarga.
Demikian Kepala Dinas Sosial Wahyunoto Lukman mengatakan kepada media Cynernewsnasional.com, Rabu (13/10/2021).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman

” Iya LK3 harus mampu berperan sebagai fasilitator penyelasian setiap persoalan keluarga yang ada ditengah-tengah masyarakat Kota Tangsel, “ucap Kadis Dinsos Tangsel.

Lanjut Wahyu, sebagai Kelembagaan Kesejahteraan Sosial tentu pendekatan LK3 kepada klien atau keluarga yang mempunyai permasalahan dengan pendekatan-pendekatan sebagai pekerja sosial, mulai dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, rujukan, pendampingan, semua harus dikerjakan dengan ikhlas dan tuntas.

Irma Safitri Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan (DMP3KB) selaku narasumber sosialisasi LK3 pada (12/10/2021) di Aula Kantor Kecamatan Setu sebelumnya mengatakan
LK3 adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Sosial, dan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat adanya LK3 tentang tujuannya apa, siapa yang dilayani dan apa saja kegiatannya.

” LK3 itu sebagai tempat lembaga membantu keluarga-keluarga yang mempunyai masalah psikososial, membantu dari pencegahannya, menanganinya sampai dengan pemberdayaannya. Kemudian LK3 ini bisa digunakan untuk konsultasi, baik ada masalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, “jelas Kabid DMP3KB.

Selain LK3 ini, walikota juga sudah membentuk dua lembaga lagi yang bersinergi yaitu Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD P2TP2A untuk menangani terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. ” Lembaga ini dibentuk dengan peraturan Mentri Sosial, dibentuk dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, “ucapnya.

” Masyarakat kalau ada masalah tentang keluarga bisa berkonsultasi dan menggunakan LK3 sebagai lembaga untuk membantu keluarga-keluarga yang ada di Kota Tangsel,” jelas Irma.

Harapannya ke depan, LK3 dapat dibentuk sampai tingkat kecamatan dan kelurahan. Dan nanti masyarakat yang berminat ingin bergabung akan diberi sosialisasi dulu.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah keluarganya bisa mendatangi Dinsos.

(Ind).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.