Diduga Tanah Wakaf di RW 12 Diklaim Hak Milik, Investor Kebagian

Jakarta.Cybernewsnasional.com – Banner bertuliskan tanah ini tanah wakaf tidak untuk diperjual belikan, ada tiga nama dalam banner tersebut yakni Uyu Sutrisno ( Almarhum ) dan Agus Dalis ( Almarhum ) sebagai pewakaf selanjutnya Saedar ahli waris pewakaf. Namun banner yang terletak di RT. 5 RW. 12 Kelurahan Pejagalan Jakarta Utara hilang entah kemana jadi perbincangan warga.

Menurut Undang Undang Nomor 4I Tahun 2004 Tentang WAKAF. Ada beberapa larangan harta benda yang sudah diwakafkan diantaranya, Dijadikan jaminan, Disita, Dihibahkan, Dijual, Diwariskan, Ditukar atau Dialihkan dalam bentuk hak lainya.

Kata ketua RT 5 RW 12 Ika Sartika menyebut, setahu saya tanah itu punya sertifikat dan sertifikatnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), dalam pembuatan sertifikat kita harus bayar yang namanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) semua sudah dibayarkan.

” Sertifikat dilahan itu ikut program PTSL, cara pengurusan ya harus dari dasar yaitu tanda tangan RT dan RW,” jelas ketua RT di rumahnya didampingi Nursyamsu Alam ( Suami ). Selasa ( 8/2 )

Selain itu menurut keterangan Iwan yang kerap dipanggil Aswan pembuatan sertifikat tersebut atas nama ibu saya ( Saedar ) berdasarkan surat yang pernah ibu saya bikin pada tahun 2012 dan ditanda tangani oleh Ketua RW 12, Ketua RT 05 dan pak lurah.

“Sertifikat ibu saya program PTSL dan rencananya saya akan bangun pesantren melalui investor, oleh karena itu perjanjiannya tanah tersebut dibagi dua oleh investor,” ujar Aswan di mushola Tarbiyah Islamiyah didampingi Nursamsu Alam, Saedar dan Evi. Kamis ( 10/2 )

Ketua RW 12 Kelurahan Pejagalan Dadang Sumitra yang kerap dipanggil Mitra membenarkan pengajuan sertifikat atas nama ibu Saedar program PTSL, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua RT dan ditandatangani ketua RW sebelum saya.

” Setahu saya waktu itu ibu Saedar yang mengajukan sertifikat berdasarkan surat pernyataan yang di tandatangani oleh ketua RT dan RW sebelum saya,” kata Mitra di Kantor sekretariatanya. Jumat (11/2 )

Namun dengan demikian Mitra menjelaskan, salah satu dari keluarga ibu Saedar yang bernama Wahid datang ke saya menyodorkan surat wakaf yang ditandatangani oleh ketua RW yang pertama di RW 12 yaitu pak Uyu Sutrisno, dalam wakaf tersebut tertulis kepada pak Agus Dalil.

” Karena ini masalah keluarga saya sarankan ke Wahid untuk bermusyawarah dengan keluarga. Saya hanya pesan kepada pemilik tanah yang tadinya ada jalan dilingkungan tersebut tolong dibuatkan jalan lagi,” terang RW.

Hal yang senada dikatakan oleh LMK RW 12 Tomi , yang saya baca dalam surat wakaf dari bapak Uyu Sutrisno kepada bapak Agus Dalis dan ada juga dari kementrian selain itu ada surat penguatan dari lurah Marja yang dibubuhkan stempel basah,” Jelas Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) ditempat yang sama.

Penulis : Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.