BPJS Kesehatan Pastikan Ketersediaan Obat di Faskes Bersama Kementerian Kesehatan

JAKARTA UTARA, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Fasilitas Kesehatan provider BPJS Kesehatan mengenai tata kelola obat di era JKN serta pengadaan obat, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Obat di Era JKN dan Tata Cara Pembuatan Akun e-Purchasing secara online dengan narasumber dari Kementrian Kesehatan yaitu Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian tentang Pengelolaan Obat dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa tentang E-Purchasing Obat.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sudinkes WIlayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

“Latar belakang kegiatan sosialisasi ini, sampai dengan saat ini masih ada beberapa laporan dari peserta JKN bahwa di beberapa fasiitas kesehatan terjadi kekosongan obat. Sehingga peserta harus mendapatkan obat dari apotek luar yang tidak bekerjasama yang menyebabkan adanya iur biaya dari peserta. Pertemuan ini diharapkan agar faskes dapat memahami bagaimana regulasi terkait obat dan apa yang harus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) agar tersedia obat dalam
Program JKN-KIS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Shanti Lestari.

Shanti menjelaskan regulasi terkait ketersediaan obat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa peserta berhak mendapatkan pelayanan
perorangan termasuk pelayanan obat. Dan Faskes wajib menjamin peserta untuk mendapat obat, dan bagi Faskes yang tidak mempunyai sarana penunjang, Shanti
menjelaskan bahwa Faskes wajib membangun jejaring dengan Faskes penunjang untuk menjamin ketersediaan obat.

“Dengan adanya dasar regulasi ini harapannya menjadi penguat kita bersama dalam pelayanan terhadap peserta JKN agar tidak ada isu tentang kekosongan obat.
Diharapkan RS, klinik, Puskesmas, serta apotek dapat merencanakan pengadaan obat sesuai dengan ketentuan dan memiliki akun e-purchasing dan aku e-monev. Saat
ini apotek di wilayah Jakarta Utara, sudah semua mempunyai akun e-purchasing, tetapi hanya ada satu apotek yang belum mengirimkan RKO 2022. Untuk RS dan klinik masih ada beberapa yang belum mengirimkan RKO 2022, dan memiliki akun emonev serta e-purchasing,”ujar Shanti.

Harapan BPJS Kesehatan setelah kegiatan ini adalah bahwa faskes dapat tertib dalam mengajukan rencana kebutuhan obat, distributor obat berkomitmen dalam penyediaan obat, adanya monitoring dan evaluasi dari pemerintah terhadap komitmen penyediaan obat oleh distributor dan yang paling utama adalah peserta tetap mendapatkan pelayanan obat dan/atau bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Terkait pengelolaan obat diperlukan suatu dokumen yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam melakukan pengelolaan obat bagi peserta Program JKN-KIS. Maka terbitlah formularium nasional, yaitu suatu list daftar obat terpilih yang akan menjadi
acuan dalam pelayanan kesehatan, penulisan resep dan penulkisan obat dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Tidak hanya list obat, tetapi bagaimana tentang penggunaannya dan penempatan obat tersebut serta pedoman obat itu digunakan pada kondisi apa.

“Kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk sharing membahas hal-hal tentang pengelolaan obat khususnya di era JKN. Pengelolaan obat untuk peserta JKN
memiliki keunikan sendiri yang harus dipahami dan dipelajari oleh Faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan yang memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Diharapkan faskes memahami regulasi,” ujar Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementrian Kesehatan, Dina Sintia Pamela dalam pemaparan materi Kebijakan Pengelolaan Obat Di Era JKN.

Dina menyampaikan bahwa harapannya dalam pelaksanaan e-monev adalah stakeholder dalam Program JKN-KIS semakin memahami apa peran Formularium
Nasional, e-monev obat dan RKO. Dan juga semua dapat mengawal Fornas dan menyampaikan input RKO ke e-monev dengan baik sehingga dengan itu, semua
stakeholder dapat mengupayakan mutu yang lebih baik tentang pengelolaan obat dalam program JKN KIS. (Sunarno).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.