BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan PT.Jasa Raharja dan Kepolisian Terkait Jaminan Kecelakaan Peserta

BPJS kesehatan
Ropik Patriana dalam kegiatan sosialisasi bersama dengan PT Jasa Raharja dan Laka Lantas Polres Metro.

JAKARTA UTARA, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka memberikan mutu layanan dan kepastian jaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama memahami prosedur penjaminannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana dalam kegiatan sosialisasi bersama dengan PT Jasa Raharja dan Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara.

“BPJS Kesehatan berharap adanya persamaan persepsi antara fasilitas kesehatan terkait manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN di wilayah Jakarta Utara. Adanya permintaan dari pihak fasilitas kesehatan untuk mengadakan kegiatan ini, karena banyak pertanyaan – pertanyaan yang masih belum dipahami. Untuk itu, kami harapkan pertanyaan tersebut dapat terjawab setelah kegiatan ini. Dalam undang – undang, BPJS Kesehatan secara pokok sebagai penjamin kedua, karena penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja. Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui prosedur atau persyaratan yang harus disiapkan agar dapat dijamin. Untuk itu, kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan informasi secara valid jika ada korban kecelakaan yang datang ke faskes,” ujar Ropik.

Ropik mengungkapkan bahwa perlu di refresh kembali kepada teman-teman Faskes terkait hal tersebut. Karena orang kecelakaan bisa dibawa baik ke rumah sakit ataupun ke Puskesmas dan mereka bingung terkait persyaratan agar bisa dijamin.

Dalam kesempatan ini Ropik menyatakan bahwa BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja dan Kepolisian untuk bersama – sama menyamakan persepsi persyaratan dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan.

“Setelah plafon dari PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama habis, maka BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjamin kedua. Dipastikan BPJS Kesehatan akan
menjamin, baik itu kecelakaan tunggal maupun ganda. Hal tersebut kami pastikan
untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga masyarakat lebih jelas terjaminnya. Tak hanya sampai disini, kami akan terus secara bersama – sama
melakukan kegiatan lanjutan agar pemahamannya lebih melekat,” ujar Ropik.

Kasubag Pelayanan Cabang Utama Provinsi DKI Jakarta, Rhesa Amaldo H.S mengatakan bahwa PT Jasa Raharja merupakan pengalih risiko dari korban kecelakaan lalu lintas. Dan PT Jasa Raharja selalu beririsan baik dengan Kepolisian
maupun dengan BPJS Kesehatan.

“PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas, lalu BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas diluar
jaminan PT Jasa Raharja. Dan juga sebagai penjamin lanjutan korban kecelakaan lalu lintas peserta JKN dan terjamin PT Jasa Raharja yang melampaui plafon maksimal. Santunan maksimal untuk korban luka-luka adalah sebesar 20 juta, dan untuk korban cacat tetap sebesar 50 juta. Apabila nilainya lebih dari plafon maksimal kami, maka selanjutnya BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya.” ujar Rhesa.

Rhesa mengungkapkan bahwa dua langkah prosedur pelayanan PT Jasa Raharja yaitu melaporkan kecelakaan lalu lintas ke Kepolisian dan selanjutnya PT Jasa Raharja yang mengurus. PT Jasa Raharja akan menerima laporan kecelakaan secara online melalui sistem Kepolisian.

“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan sudah menyediakan wadah pemberian informasi seperti ini. Terkadang petugas administrasi di fasilitas kesehatan berubah ubah, itu juga menjadi salah satu kendala ketidaktahuan informasi seperti ini. Pentingnya kegiatan sosialisasi bersama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Rhesa.

Dalam kegiatan tersebut, Panit Laka Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, IPTU Farmal juga menjadi narasumber yang memberikan informasi terkait titik – titik di wilayah Jakarta Utara yang rawan akan kecelakaan lalu lintas. Dan juga bagaimana prosedur pembuatan laporan Kepolisian yang digunakan sebagai persyaratan penjaminan oleh PT Jasa Raharja.

***(Sunarno)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.