Wartawan MCNN Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Semakin Bertambah, Pimred Beri Apresiasi

UKW
Supriyadi (ups) saat foto bersama peserta UKW DKI Jakarta.

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Untuk meningkatkan kemampuan karya jurnalistik para wartawannya, Cybernewsnasional.com yang sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat Indonesia dengan nama Media Cyber News Nasional (MCNN), terus menggenjot dan memotivasi para wartawannya untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui Uji Kempetensi Wartawan (UKW) pada setiap jenjangnya.

Hal itu terbukti dengan semakin bertambahnya awak media Cybernewsnasional.com (MCNN) yang dinyatakan lulus dalam Uji Kempetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga penguji yang diakui oleh Dewan Pers Indonesia. Diantaranya atas nama El Kamal, wartawan Cybernewsnasional.com Korwil Sulawesi Barat, Jajuli dan Azhari dari Korwil Sukabumi Jawa Barat dan Supriyadi dari DKI Jakarta.

El Kamal, Wartawannya MCNN Korwil Sulbar saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di Sulawesi Barat.

H. Sugandi.S.H, Wartawan Utama selaku Pemimpin Redaksi Cybernewsnasional.com, memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para wartawannya yang baru-baru ini telah dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penguji Dewan Pers Indonesia.

” Selamat dan sukses kepada seluruh Wartawan Cybernewsnasional.com Korwil Sulbar atas nama EL Kamal yang baru saja lulus UKW di Mamuju Sulbar, yang sebelumnya juga para wartawan Cybernewsnasional.com korwil Sukabumi atas nama Jajuli dan Azhari dan Supriyadi dari DKI telah mengikuti Uji Kempetensi Wartawan dan Alhamdulillah semuanya lulus,” ucap H. Gandi. Senin (04/09/2023).

Zajuli, Azahari Wartawan MCNN Korwil Sukabumi Jawa Barat saat foto bersama usai dinyatakan lulus UKW di Kabupaten Sukabumi Jabar.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa media Cybernewsnasional.com mayoritas wartawannya telah memiliki sertifikat kelulusan UKW yang diakui oleh Dewan Pers Indonesia. Dan di semua jenjang, media Cybernewsnasional.com telah memiliki sertifikat UKW, dari mulai jenjang wartawan muda, wartawan madya dan wartawan utama.

” Hal ini sejalan dengan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, yang pada intinya untuk  meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual,” ucapnya.

Dirinya juga selalu berpesan kepada para wartawannya dalam membuat karya jurnalistiknya untuk selalu melaksanakan kode etik jurnalistik dan memahami UU Pers, serta menyajikan berita yang seimbang,aktual dan terpercaya.

” Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga dalam menggali informasi sampai disajikan dalam bentuk berita harus selalu berdasarkan fakta dan dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, bisa diselesaikan secara intelektual,” pungkasnya.

***(Asep)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.