Sikapi Berita yang Dinilainya Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Direktur Lawfirm Marpaung and Partner Angkat Suara

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Menyikapi pemberitaan yang dianggapnya “Cacat Kode Etik Jurnalistik” tentang Lawfirm yang dipimpinnya, Direktur Marpaung Lawfirm n Partner, HR Irianto Marpaung SH angkat suara, Selasa (27/06/2023)

Ia mengatakan sangat menyayangkan ulah salah satu “jurnalis” yang mengklaim diri pemimpin salah satu organisasi wartawan di Sukabumi namun penulisan beritanya “berantakan” tak berimbang sehingga cacat kode etik jurnalistik.

“Media Online Globalhukum, dalam hal ini Hadi Gak ada konfirmasi kepada pihak kami, tapi menyudutkan dan menjustifikasi Marpaung SH Lawfirm dan Partner. Aneh orang ini, mengaku wartawan tapi tidak tahu kode etik jurnalistik. Menulis berita itu beda dengan menulis opini. Saya rasa ini sentimen pribadi yang tidak profesional,” ucap Marpaung.

Melihat hal tersebut, Marpaung merasa prihatin dan iba pada Oknum yang mengaku jurnalis tersebut.

“Saya tidak tahu, apakah dia pernah ikut pelatihan Jurnalistik yang benar atau tidak. Dan sangat disayangkan, kenapa Pimred media tersebut meloloskan berita yang tidak berimbang seperti itu untuk terbit?,” Imbuh Marpaung penuh tanda tanya.

Lebih lanjut Direktur Lawfirm itu mengungkap, isu yang diangkat oleh oknum wartawan tersebut cukup menarik. Tapi ia menyayangkan sikap subyektifitas yang tidak pantas untuk seorang jurnalis.

“Setahu saya, dalam dunia jurnalis itu antara berita dengan opini atau artikel tentu berbeda. Apakah tidak memperhitungkan adanya UU Pers? Apakah tidak memperhitungkan aturan-aturan dari Dewan Pers?Saya sendiri masih belum tahu apakah media tersebut resmi atau tidak? Koq berita cacat kode etik bisa lolos,” ungkapnya.

Marpaung mengaku siap untuk diskusi dan bertemu dengan semua pihak terkait Permendes no 8 tahun 2022.

“Ayo, mari kita bedah bersama. Ayo seluruh komponen pentahelix menyikapi ini agar tidak ada celoteh tak jelas dari pihak-pihak yang tidak paham aturan pemerintahan,” tandas Marpaung.

Terkait pemberitaan sepihak yang dilakukan oknum jurnalis dan telah terbit di Media GlobalHukum, Marpaung mengatakan akan mengambil langkah tersendiri.

“Kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.

Cybernewsnasional.com juga telah melakukan konfirmasi telpon dan chat via WA kepada Hadi, jurnalis yang penulis di Media Globalhukum yang dianggap oleh Pihak Marpaung Lawfirm n Partner sebagai berita yang cacat kode etik namun belum mendapatkan balasan.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum didapatkan konfirmasi terkait perkara tersebut.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.