Tiang BTS di Jalan Pluit Utara Raya: Citata Bilang Ada Izin, PTSP Bilang Tak Ada Izin

Tiang BTS di Jalan Pluit Utara Raya

Jakarta, Cybernewsnasional.com – Sebuah bangunan tiang base transceiver station (BTS) yang berada di Jalan Pluit Utara Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga tidak memiliki izin.

Salah seorang warga RW 004 setempat ketika ditanya perihal tiang BTS tersebut mengaku tidak tahu tentang keberadaan tiang BTS yang mulai beroperasi sekitar bulan Juli lalu.

Adapun jarak tempat tinggal warga tersebut dengan tiang BTS kurang lebih sekitar 100-150 meter, tepat di pinggir Jalan Raya Pluit Utara.

“Saya tidak tahu ada BTS. Saya malah baru tahu dari kamu,” ujar warga tersebut kepada wartawan cybernewsnasional.com, beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai pengawasan pembangunan tiang BTS yang diduga tak berizin, petugas Satpel Citata Penjaringan Teddy menyampaikan bahwa BTS tersebut memiliki izin.

Namun saat wartawan menanyakan tentang nomor izin dan bermaksud mengambil dokumentasi foto izin yang dimaksud, Teddy enggan memberikan.

“Jangan minta (foto izin) sama saya lah. Minta sama Sudin saja. Saya juga kan dapat dari Sudin (suku dinas Citata Jakut),” tutur Teddy.

Anehnya, jawaban Teddy yang mengatakan bahwa tiang BTS di Jalan Pluit Raya memiliki izin, ternyata bertolak belakang dengan jawaban dari salah seorang petugas PTSP  yang bertugas di lingkungan Pemkot Jakut.

“Kami sudah buat laporannya Pak. Fix (tiang BTS di Jalan Pluit Utara Raya) enggak ada izin,” ungkap petugas.

Sementara itu, petugas penegak Perda yakni Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong  dan Kasi Trantibum Satpol PP Jakut Indra lebih memilih diam saat dikonfirmasi terkait keberadaan tiang BTS tersebut. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.