Jelang Tahun Baru 2024, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Razia Miras

TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL – Menjelang malam pergantian tahun 2023- 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang melalukan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah tradisi penyakit mesyarakat yang kerap pesta miras dalam ajang pergantian malam pergantian tahun serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, dalam razia yang digelar pada Jumat, 29 Desember 2023, Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 870 botol miras berbagai merek dari warung jamu, lapo, dan toko kelontong yang berada di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Ciledug.

“Ini sebagai langkah tegas dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkapnya, Jum’at (29/12/2023).

Dirinya menjelaskan, hasil barang bukti tersebut nantinya akan didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bagi pelanggar akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, serta akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Dengan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan, untuk segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan, kami akan langsung menindaklanjutinya,” tutup Wawan. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.