Diduga Tempat Mesum Berkedok Warung Makan dan Salon di Panongan Luput dari Pantauan Aparat

Mesum
Lokasi yang diduga dijadikan tempat mesum.

KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com –  Diduga tempat esek-esek Berkedok Warung makan dan Salon di Jalan Raya Kayu Goen Desa Ciakar Panongan, Kabupaten Tangerang Banten terus beroperasi dan luput dari pantauan aparat terkait, seakan-akan kebal hukum. Selasa, (07/11/2023).

Dari hasil penelusuran Awak Media sebelumnya, tempat tersebut diduga bernama Nina Salon berubah menjadi Ara Salon, kini untuk melancarkan aksinya tempat tersebut di sulap menjadi tempat makan.

Dari data dilapangan, nampak berbagai jenis makanan pun siap disajikan untuk para pengunjung yang datang, yang lebih menakjubkan tempat tersebut pun siap menyajikan wanita-wanita cantik yang diduga untuk kencan dengan para pria hidung belang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola tempat  tersebut mengatakan, jika ada pengunjung yang ingin bercinta dengan para wanita, harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 200.000 rupiah hingga mencapai 300.000 ribu rupiah.

“Sekali main ada yang dua ratus ribu rupiah tergantung kesepakatan aja,”  Kata pengelola tempat tersebut berinisial BN. Selasa (07/11/1023).

Sementara Ari Tonang selaku Kanit Reskrim Polsek Panongan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak laporan tersebut.

“Siap bang makasih infonya, nanti akan kita cek ke lapangan,” Jawabnya.

Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

TPPO sendiri mengandung unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari tindakan menjual orang. Dari segi cara, bisa dengan penipuan, ancaman kekerasan, lalu prosesnya terdapat unsur perekrutan, pemindahan, penyimpanan, dan penerimaan seseorang.

Jadi tempat berkedok warung makan di Desa Ciakar Panongan tersebut termasuk salah satu tempat yang melakukan penjualan orang, yaitu dengan cara menyewakan wanita seksi atau sering disebut wanita penghibur.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Panongan Polres Tangerang Polda Banten tidak boleh tutup mata dan harus menindak perilaku yang dapat merusak moral Generasi muda.

***(Mus)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.