Syahbandar Priok Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut yang Meninggal

Disaksikan Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko, Istri pelaut menerima hak suaminya Alm. Achmad yang meninggal saat bekerja di kapal milik perusahaan Jepang.

Jakarta, MCNN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Cq. KSU Pelabuhan Tanjung Priok memediasi antara pihak keluarga seorang pelaut yang meninggal saat bertugas untuk memperoleh haknya dengan perusahaan pelayaran asal Jepang.

Diketahui, seorang pelaut yakni Achmad Setiawan meninggal dunia saat bertugas di kapal pelayaran KMTC SHIMIZU milik perusahaan Jepang, Osaka Asahi Kaiun Co. Ltd, pada tanggal 16 Februari 2021.

Achmad Setiawan merupakan seorang crew (kru) kapal sebagai Chief Cook (juru masak), meninggal saat bekerja di KMTC SHIMIZU dalam perjalanan dari Ning Bo, Cina menuju Jakarta, Indonesia.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Syahbandar (KSU) Utama Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dihadiri dari kedua belah pihak, diantaranya pihak keluarga yakni istri Alm. Achmad Setiawan dan PT Jasindo Duta Segara sebagai perusahaan keagenan kru.

“Penyelesaian hak ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia,” ungkap Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko, Senin (19/4/2021) saat memimpin mediasi.

Wisnu mengatakan, penyelesaian hak-hak pelaut ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan, sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Acara penyelesaian hak tersebut disaksikan oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko, pihak keluarga Alm. dan pihak PT Jasindo Duta Segara.

Mengenai teknisnya, Luky G. Tampi selaku Kepala Kelompok Perjanjian Kerja Laut (PKL) Bidang Keselamatan Pelayaran (Kespel) KSU Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, dalam hal penyelesaian hak pelaut, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

“Alhamdulilah, mediasinya berjalan lancar. Keluarga dari almarhum telah mendapatkan haknya sebesar Rp1,2 milyar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur National Maritime Institute (NAMARIN), Siswanto Rusdi mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh KSU Pelabuhan Tanjung Priok dalam hal penyelesaian hak pelaut.

Namun dari sisi lain, Siswanto juga berharap Kemenhub dan Ditjen Hubla menerbitkan regulasi tentang PKL atau penyelesaian perselisihan sebagai pelengkap Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, menjadi satu kesatuan yang lebih terperinci.

“PM 84 tahun 2013 hanya menjelaskan secara umum soal penyelesaian perselisihan, tetapi tidak ada aturan detailnya. Seperti bagaimana mekanisme penyelesaian kasus di tahap musyawarah, batas waktunya, dan lain sebagainya,” terang Siswanto kepada cybernewsnasional.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut Siswanto, jika sudah ada aturan khusus yang mengatur, maka aturan umum seperti UU PPHI akan menjadi terkesampingkan atau dikesampingkan. Kenapa? Karena sesuai dengan asas hukum lex spesialis. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.