Soal Penetapan Ahli Waris, Wanita ini Laporkan Tiga Anak Suaminya ke Polisi

Dokumen tanda bukti lapor di Polres Metro Jakarta Utara terkait keterangan palsu penetapan ahli waris.

Jakarta, cybernewsnasional.com – Seorang wanita bernama Yudhawati melaporkan Ranggi Rahadian Wisnu Hutama ke pihak kepolisian karena diduga telah membuat keterangan penetapan ahli waris palsu di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Yudhawati dan Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo yang dalam hal ini diwakili Tim Kuasa Hukum dari Pranawa Law Firm, melaporkan perkara pidana ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Senin (17/1/2022).

“Kami dari kuasa hukum Ibu Yudhawati dan keluarga besar sudah sepakat untuk melaporkan perkara pidana ini ke polisi, agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ridwan Ahmad Yudhabakti, SH selaku kuasa hukum dari Pranawa Law Firm.

Laporan perkara pidana dengan nomor LP/41/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya berisi laporan perkara memasukkan keterangan palsu. Adapun ketiga terlapor adalah Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo. Ketiganya pun terancam terjerat perkara pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 266, dan 242 KUHP.

Ridwan menerangkan, pihaknya juga membawa berbagai alat bukti, untuk membuktikan ketiga terlapor memenuhi unsur melakukan keterangan palsu.

Salah satu Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo yang bernama Rachmat Sugiri mengatakan, menyesalkan sikap ketiga terlapor yang nekad membuat keterangan palsu penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

“Kita dari Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo memberikan dukungan agar perkara pidana ini diselidiki oleh pihak kepolisian. Ini sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam menyelesaikan warisan,” ujar Rachmat Sugiri yang dikonfirmasi Senin Malam, (17/1/2022).

Menurut Ridwan, pernyataan ketiga orang terlapor tertuang dalam penetapan ahli waris, yang diposting dalam website putusan.mahkamahagung.go.id, mengandung unsur informasi sesat dan tidak sesuai fakta, dengan Nomor Perkara 296/Pdt.P/2021/PA.JU.

Beberapa poin yang dinilai adanya keterangan palsu atau informasi hoax, yakni bahwa mereka berdalih tidak tahu pernikahan (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiga, padahal mereka mengetahui dan dirumah (Alm) Susanto Rahutomo terdapat foto-foto (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiganya Yudhawati binti Suhartono.

Lalu terkait poin yang menyatakan bahwa ayah kandung dan ibu kandung (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Soeparman dan Sukesi sudah lebih dahulu meninggal, padahal faktanya yang meninggal dahulu adalah Ayah kandungnya bernama Soeparman, lalu anaknya bernama Susanto Rahutomo, kemudian Ibu kandungnya bernama Sukesi.

Atas dasar itu, Yudhawati binti Suhartono selaku istri sah (Alm) Susanto Rahutomo bersama kuasa hukumnya dari Pranawa Law Firm mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar persidangan dengan agenda pembatalan penetapan ahli waris, yang berlangsung di Ruang Sidang Abu Musa Al Asyari Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis 18 November 2021.

Sidang perdana ini berlangsung sekitar 1 jam, tapi sayangnya para ketiga tergugat tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam persidangan yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi. Terkait dengan surat Hak Koreksi dan Hak Jawab dari kantor hukum “SUBHAN & Co.” Law Firm, Redaksi sudah melakukan Koreksi pada judul dan berita ini.

Dimana judul sebelumnya “Gegara Masukin Keterangan Palsu, Pengurus Yayasan Pendidikan Wening Dipolisikan” menjadi judul “Soal Penetapan Ahli Waris, Wanita ini Laporkan Tiga Anak Suaminya ke Polisi”

Hak Jawab Ranggi Rahadian Wisnu Hutama Terkait Berita Gegara Masukin Keterangan Palsu, Pengurus Yayasan Pendidikan Wening Dipolisikan

Link berita di atas adalah Hak jawab yang telah kami muat pada Jumat (13/5/2022). Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca. (KN/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.