Jakarta. Cybernewsnasional .com – Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Senin Malam ( 31/1/2020)
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’.
Ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam.
Penulis : Sunarno