Petani Bawang Asal Magetan Ditipu Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Modal Identitas Palsu di Facebook

Terduga Pelaku penipuan melalui Facebook, Petani Bawang Merah asal Magetan Jawa Timur jadi Korban.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Tragis kisah yang dialami petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan Provinsi Jawa Timur, Darminto, karena menjadi korban penipuan dan penggelapan di Neglasari, Kota Tangerang.

Sebanyak 850 Kg bawang merah senilai Rp21 juta yang dia bawa dari Magetan untuk dijual dengan sistem COD (cash on delivery) ternyata dibawa kabur oleh pelaku bernama Mustopa yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di salahsatu kios Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Kaur Bengkulu, sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang.

Pihak Kepolisian menjelaskan awalnya, korban mencoba memasarkan hasil pertanian bawangnya dengan memanfaatkan media sosial.

Anak korban pun kemudian mengunggah hasil panen bawang merah mereka ke akun Facebook miliknya.

Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminat untuk membeli dilanjutkan berkomunikasi dengan aplikasi pesan WhatsApp.

Dan guna mengelabui Korban, pelaku pada profil Facebooknya dituliskan merupakan lulusan Universitas Trisakti.

“Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisaksi, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Kamis (31/03/2022).

Akun Facebook yang digunakan Mustopa, pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang guna mengelabui korbannya.

Menurutnya, korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil bak terbuka jenis L300.

Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil.

Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol, lalu pada saat di warung, pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi.

Menyadari pelaku tak kunjung kembali, Korban pun dengan segera kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain yang beralamat di Kp Gelam RT 11/2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek.

Setelah berhasil menipu, si pelaku masih sempat mengejek korban melalui pesan Whatsapp karena terlalu gampang ditipu.

“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan Alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini,” papar Kapolsek.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, ternyata Korban saat ini tidak hanya Sarminto, petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto juga mengalami kejadian yang hampir serupa.

Tanggal 11 Maret 2022, korban berangkat dari Temanggung Jawa Timur menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg (1,5 Ton) senilai Rp33 juta.

Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen.

Adapun modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan Bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang.

Kapolsek menjelaskan bahwa Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain.

“Kami menghimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini,” tambah Putra.

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ups)

Loading

1 thoughts on “Petani Bawang Asal Magetan Ditipu Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Modal Identitas Palsu di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.