Pelaku Prostitusi Berbasis Aplikasi Kembali Diamankan di Tangerang, Diantaranya Eks LC dan Mahasiswi

Terduga pelaku Prostitusi Berbasis Aplikasi diamankan Satpol PP Kota Tangerang. (Foto dok. istimewa)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Seorang gadis berusia 18 tahun asal Karawang Jawa Barat hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan petugas Satpol PP kota Tangerang, diduga menjajakan diri via aplikasi telepon seluler (Ponsel) Sabtu (23/10/2021) dinihari.

Lusi (bukan nama sebenarnya) gadis 18 tahun ini diamankan bersama 3 wanita terduga lainnya di salahsatu Kosan di Taman Cibodas Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Kepada wartawan dara berkulit langsat tersebut mengaku baru 7 bulan terakhir menjalankan profesinya sebagai Penjaja Seks Komersil (PSK).

“Awalnya sih nggak mau, saya ke Tangerang cuma nyanyi (Pemandu lagu/LC-red), tapi karena kebutuhan,”kata Lusi.

Ia mengaku, selama menjalankan profesinya dirinya tidak sembarang dalam menerima tamu, hal tersebut lantaran dirinya hanya membatasi maksimal dua orang tamu setiap harinya.

“Tarifnya 350, aku diajak teman tadinya di apartemen, karena mungkin kebutuhan atau gaya hidup, orangtua juga jau di Karawang,”jelasnya.

Berbeda dengan Lusi yang hanya bisa pasrah, Nita (bukan nama sebenarnya) yang juga diamankan membantah, walau didapati barang bukti berupa alat kontrasepsi dan bukti transaksi di ponsel petugas yang menyamar sebagai tamunya.

“Ini saya cuma disuruh nemenin doang, saya tidak pernah pake MiChat (aplikasi kencan ponsel-ref), demi tuhan saya tidak akan melakukan hal sekeji itu,”kata Nita.

Ia mengaku masih duduk di bangku kuliah di salahsatu Universitas di Kota Tangerang Selatan.

Tidak hanya membantah dan menolak untuk dibawa petugas, Nita juga sempat memarahi petugas dan mengancam petugas akan melaporkan kejadian tersebut ke salahsatu kerabatnya yang bertugas sebagai anggota aktif Polri.

“Saya telpon biar nanti dia datang, biar semua jelas karena memang saya tidak melakukan prostitusi, saya mengerti hukum saya kuliah di hukum,” jelas Nita bernada tinggi.

Kendati demikian, petugas tetap membawa Nita dan meminta agar kerabatnya yang bertugas di Polres Metro Tangerang kota untuk segera datang dan menjemputnya.

“Kalau memang ada Anggota Polres silahkan diminta untuk datang kesini, karena disini kita juga melibatkan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506,”ujar Salahsatu perwira yang memaksa Nita untuk ikut.

Sepanjang jalan menuju kantor Satpol PP Kota Tangerang Nita yang diamankan bersama adiknya tersebut masih belum puas dan terus memaki petugas dengan mengaku kenal dengan beberapa anggota Polres Metro Tangerang Kota.

“Pak ditunggu aja, temen saya Polisi, dia lagi BAP orang, kalau dia selesai bikin BAP dia bakal bikin bapak–bapak disini nyesel,”jelas Desi.

Meski begitu setelah dimintai keterangan dari beberapa PSK yang saat itu diamankan bersama dirinya dan didapati bukti–bukti yang kuat Desi pada akhirnya mengakui perbuatannya.

Namun akhirnya, anggota Polres Metro Tangerang Kota yang disebut–sebut kerabatnya tersebut, ternyata hanya akal-akalan Nita, agar dirinya dapat lepas dari jeratan saksi yang menantinya.

“Iya pak saya takut, saya nggak punya temen anggota, itu biar bapak lepasin saya aja,”ungkap Nita.

Keempat wanita yang diduga PSK tersebut berhasil dijaring oleh Satpol PP Kota Tangerang usai menggerebek kosan dan hotel yang berada di sejumlah wilayahnya. Empat pekerja seks komersial (PSK) dan empat pasangan belum menikah.

Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (22/10/2021) malam hingga Sabtu dini hari, satu indekos yang digerebek berada di Kecamatan Periuk, sedangkan kedua hotel terletak di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Di kamar hotel, ditemukan sejumlah pasangan yang belum menikah. Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan kegiatan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja yang sudah dilakoninya sejak 2019. Kata Araujo, dua PSK yang sedang melayani pelanggannya.

“Tarifnya Rp 350 ribu untuk satu kali main. Untuk indekosnya akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya,” pungkasnya.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.