Kabupaten Bogor, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Dugaan panti pijat Massage Violet yang berlokasi di Perum Real Estate Legenda Wisata Blok JA Cibubur, melakukan praktek prostitusi nampaknya sulit untuk bisa dipungkiri.
Pasalnya panti pijat tersebut selain diduga telah melanggar izin dan fungsi peruntukkan bangunan, yang telah diatur dalam Perda No. 3/Thn 2018 tentang penyelenggaran pemukiman dan kawasan, juga telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diberlakukan di Kabupaten Bogor.
” Kami jadi tidak
nyaman dengan keberadaan panti pijat massage violet itu, karena hampir setiap malam keluar masuk tamu pengunjung hingga larut malam dan diduga tempat tersebut dijadikan tempat maksiat, juga gerutu seorang warga Legenda Wisata yang enggan menyebut jati dirinya kepada Cybernewsnasional.com.
Jum’at (12/11/2021) lalu.
Masih menurutnya, keresahan warga semakin bertambah dikarenakan aparat pemerintahan terkait, khususnya pihak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor belum memberikan tindakan tegas, padahal sudah jelas panti pijat tersebut telah melanggar berbagai macam peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Awak Media Cyber News Nasional (MCNN) mencoba mengkonfirmasi pemilik Panti Pijat (E), Dirinya mengaku siap dan tidak akan mempermasalahkan apabila panti pijatnya dilakukan penertiban oleh pemerintah.
” Ya, saya tidak ada masalah kalau mau ditertibkan asal semua ruko dan panti pijat yang ada di sini, semuanya ditertibkan,” tegasnya.
Sementara pihak Kecamatan Gunung Putri, mengaku akan menindak tegas apabila ditemukan ada pelanggaran.
(Purba).