Muat Kontainer Dimintain Goceng, Praktik Pungli di JICT ‘Kumat’ Lagi

Gambar video yang viral.

Jakarta, cybernewsnasional.com – Praktik pungutan liar (Pungli) kembali lagi muncul alias ‘kumat pada layanan kepelabuhanan. Mirisnya, praktik Pungli ini dilakukan di kawasan yang sama yakni di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, beredar sebuah rekaman video yang viral di media sosial (Medsos) bahwa salah seorang supir truk kontainer sedang merekam praktik Pungli tersebut.

Saking geramnya, sang sopir pun menyatakan keberaniannya untuk bersedia menjadi saksi. Video tersebut direkam oleh supir truk pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari video tersebut, petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Setelah ditelusuri, kami dapati bahwa lokasi terjadinya praktik Pungli pada video berada di Terminal petikemas Blok N4 JICT 1,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama kepada cybernewsnasional.com, Kamis (21/10/2021).

Setelah mengetahui lokasi, sambung Sang Ngurah, tim yang dipimpinnya melakukan koordinasi dengan petugas JICT, dan diketahui sesuai dengan keterangan waktu pada video tersebut, sebuah alat bongkar muat yakni Tanggo nomor 13 dioperasikan oleh Operator RTGC berinisial RVL.

“Tersangka RVL sudah kami amankan. RVL adalah karyawan PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang merupakan salah satu perusahaan (vendor) outsourcing yang bekerjasama dengan PT JICT. Supir truk kontainer yang merekam video juga datang memberikan keterangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, supir truk kontainer bernopol B9206UIX bernama Anugerah Deny mengaku menaruh uang Rp5 ribu untuk memuat kontainer, dimana sebelumnya telah diberikan kode oleh RVL selaku Operator Tanggo.

“Pengakuannya kalau tidak memberikan uang Rp5 ribu muatannya lama untuk dimuat. Pemuatan petikemas dari lapangan ke atas truk,” tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dimana terdapat bukti rekaman video Pungli. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka RVL dengan Pasal 368 KUHP.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp-nya, Direktur Utama PT JICT, Ade Hartono tidak memberikan keterangan maupun tanggapan saat dikonfirmasi mengenai praktik Pungli yang terjadi di wilayah kerja PT JICT.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 lalu, Pelabuhan Tanjung Priok sempat dihebohkan dengan penangkapan puluhan oknum yang kerap melakukan praktik Pungli dan premanisme oleh kepolisian.

Polisi segera meringkus puluhan oknum tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo. Respon Kapolri tersebut atas atensi Presiden Jokowi yang menerima laporan keluhan dari para supir truk kontainer yang menjadi korban praktik Pungli dan premanisme.

Dari puluhan orang tersebut, 8 diantaranya adalah oknum pekerja di Terminal JICT yang melakukan Pungli.

Dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021), Direktur Utama PT JICT, Ade Hartono mengumumkan bahwa perusahaan akan segera berbenah. Mulai dari perbaikan sistem pelabuhan yang menuju digital, hingga melakukan evaluasi kontrak-kontrak terhadap vendornya.

“Dari isu terkini belakangan ini ada kejadian di JICT, kami punya komitmen kuat, penegakan integritas layanan pengguna jasa. Juga menjunjung tinggi hal integritas menjadi pelabuhan yang bersih. Kami mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas pungli,” kata Ade dalam konferensi pers.

Ade mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas kepada perusahaan outsourcing yang terlibat, dengan memberikan surat teguran keras kepada vendor. Selain itu, perusahaan juga melakukan evaluasi kontrak terhadap kinerja vendor.

Ade juga memastikan beberapa pegawai yang ditangkap polisi itu adalah pegawai outsourcing. Untuk proses hukum selanjutnya, JICT akan mendukung apa yang akan dilakukan kepolisian.

Saat ini, lanjut Ade, perusahaan sudah menerapkan sistem NGen, sistem ini untuk melakukan kontrol terhadap pekerja di pelabuhan. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.