Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, BPJS Watch : Kok Tega Ya Pemerintah

Koordinator BPJS Watch Tangerang Raya, Sugandi, saat ditemui di Kantornya. (Foto Supriyadi Ups)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair saat penerimanya mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian tertulis dalam Pasal 3 dalam Permenaker BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 4 Februari tahun 2022, mencabut atau mengganti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Aktivis BPJS Watch Tangerang Raya,  Sugandi, selaku Koordinator menganggap aturan itu sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap buruh.

“Penderitaan buruh belum hilang dampak dari Omnibuslaw khususnya UU Cipta Kerja yang mengurangi nilai uang pesangon buruh, eh sekarang buruh harus menderita lagi akibat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja ditanda tangani oleh Menaker,” Ucapnya.

“Kok tega ya pemerintah, padahal JHT itu murni uang buruh yang dipotong tiap bulan dari hasil keringatnya, bukan uang negara,” tambah Sugandi kepada Media Cybernewsnasional.com. Sabtu (13/02/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa Permenaker yang diundangkan itu sangat merugikan buruh, khususnya buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia pensiun mencapai 56 tahun.

“Artinya kalau ada Buruh yang di PHK dalam usia 25 Tahun dan baru menjadi anggota 2 tahun, mereka harus menunggu setelah usia 56 tahun atau harus menunggu uang JHT selama 31 Tahun,” jelasnya.

Di tempat terpisah Faisal salah satu buruh yang bekerja di Kota Tangerang menyampaikan kekecewaannya atas dikeluarkannya Permenaker No.2/2022.

“Bayangkan mas saya usia 27 tahun dan sudah bekerja selama 6 Tahun sekarang kondisi saya lagi dirumahkan dan kalau sekarang saya di-PHK, kan satu-satunya harapan saya adalah uang JHT, tapi dengan adanya peraturan ini, berarti uang JHT saya baru bisa diambil 29 tahun lagi,” ujarnya

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.