KPU Jakut Sosialisasi Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023,Tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik

KPU
Foto : KPU Jakarta Utara bersama Jajaran Pemkot Jakut dan Peserta partai politik usai sosialiasi Peraturan Pemilu.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Partai Politik menggelar Sosialisasi pasal 71 PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan larangan tempat Pemasangan Alat Peraga Pemilu, di Balai Yos Sudarso Kantor Walikota Jakarta Utara.

Sosialisasi digelar berdasarkan Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023 KPU RI terkait himbauan tidak memasang alat peraga atau yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, fasiltas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.

Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko menjelaskan, sosialisasi ini perlu kita sampaikan supaya partai peserta Pemilu tidak sembarangan memasang alat peraga dan  dilakukan harus tertib, tutur Abdul Bahder Maloko.

Disampingi itu, sosialisasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan keindahan kota supaya partai politik peserta pemilu melaksanakan sosialisasi seusai ketentuan.

“Partai politik bisa melaksanakan sosialisasi secara aman, damai dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Jakarta Utara,” jelas Bahder. 1 Agustus 2023

Bahder  juga memberikan himbauan ke peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat fasilitas umum, rumah ibadah, fasiltas kesehatan dan pendidikan,” tutup Abdul Bahder Maloko.

Penulis : Eko

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.