KPU Jakut Tetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Melalui Pleno Setiap Bulan

Jakarta. MCNN – Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Utata menindak lanjuti amanat  Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02SD/01/KPU/II/2021,  Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Kata KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, agenda bulanan ini terkait penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB),” ujar Arif Budianto Komisioner KPU Kota Jakarta Utara Divisi Program Data di Kantor KPU Kota Jakarta Utara, jalan Baru Ancol Selatan , Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Jum’at (27/08).

Tidak hanya itu Arif Budianto menambahkan pada kesempatan ini, KPU Kota Jakarta Utara melalui Zoom Meeting Conferrence, melaksanakan agenda Rapat Koordinasi Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Adm. Jakarta Utara Periode Bulan Agustus Tahun 2021.

” Dalam keputusan rapat ditetapkan melalui Berita Acara 265/PL.01.2-BA/3172/Kota/VII/2021, bahwa 1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1.267.675 (satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima), dengan rincian pemilih laki laki berjumah 633.137 (enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 634.538 (enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh delapan) pemilih, tersebar di 6 (enam) Kecamatan,” tambah Arif .

( Eko )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.