KLHK Tetapkan Tersangka TPA Liar di Bekasi dan Tangerang

Pihak KLHK menyegel lokasi TPA atau Pengelolaan sampah liar di bantaran sungai Cisadane, Neglasari Kota Tangerang, 23 September 2021.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com — Penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah ilegal atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar terus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kembali melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal atau TPA liar di Bekasi dan Kota Tangerang.

Setelah menetapkan ES (47th) pada (24/02/2022) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, Penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 30 Maret 2022, telah menetapkan A (52 th) yang bertempat tinggal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pengelolaan sampah illegal di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan yang diungkapkan pada saat konferensi pers, Jumat (01/04/2022), saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareskrim di Mabes Polri.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal.

“Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3,6 hektar.” terangnya.

KLHK menyegel TPA atau Pengelolaan sampah liar di bantaran sungai Cisadane Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Yazid Nurhuda menambahkan di samping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum KLHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal lainnya di Kota Tangerang.

Baca Juga: TPAs di Tepi Sungai Cisadane Diduga Kerap Buang Sampah ke Sungai

Pengelolaan sampah atau TPA sampah ilegal itu berada tiga lokasi, yaitu Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3, Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan T (43 th) yang bertempat tinggal di Sepatan Timur, MS (59 Th) dan G (52 th) yang bertempat tinggal di, Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebagai tersangka.” Paparnya.

Sementara itu Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa penetapan kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa.” Ujarnya.

Menurutnya pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

“Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai.” Ucapnya.

Rasio Sani menambahkan bahwa Penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Terlebih tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

“Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah secara tidak sah diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.” Serunya.

Menurut Rasio R. Sani, pihaknya sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A.

Penampakan kondisi TPA Liar/Pengelolaan sampah ilegal dari sungai Cisadane.

Begitu juga untuk penyidikan untuk pengelolaan sampah illegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Kami tidak akan berhenti kepada penyidikan tersangka T(43 th), MS(59 Th) dan G(52 th), penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.” Paparnya.

Pihak KLHK pun menegaskan, mengingat kegiatan pengelolaan sampah ilegal terindikasi terjadi juga di lokasi-lokasi lainnya, Rasio Sani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah perintahkan pengawas dan penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami lokasi-lokasi lain dan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut.

Khususnya lokasi pengelolaan sampah ilegal yang berada dipinggiran sungai maupun pemukiman.

“Agar Indonesia bersih sampah, kita harus hentikan pengelolaan sampah ilegal segera, penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal ini harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Rasio Sani.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.