Ketua Forwat Laporkan Dua Oknum Wartawan Ke Polisi

Kota Tangerang, Cybernewsnasional – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan dua oknum wartawan berinisial “EG” dan “EP” ke Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Minggu 27 November 2022.

Kedua terlapor itu diduga dengan sengaja telah membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita yang dimuat oleh Media Online JawaraBanten.com itu tayang pada 26 November 2022 dengan judul ” Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat ” , dan berdasarkan hal itu bahwa telah dianggap mencemarkan nama baik FORWAT.

Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan, bahwa dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3).

“Saya dapat informasi dari rekan – rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres. Kami laporkan Undang-undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP)”, tegas Lala usai melapor.

Menurut Lala, selain melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) serta undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan azas praduga tak bersalah.

Menurut Lala, tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibat dari Informasi yang tidak benar itu kata Lala, pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya.

Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (Forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumber beritanya dari oknum itu sendiri. Ini’kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul.

“Kami (Forwat-red) dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah. Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa-bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas itu fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” tegas Lala. ***(Red-frwt)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.