Kabid Humas Polda Banten: Bekingi Peredaran Obat Terlarang, Kami Sikat

Banten, MCNN– Menyikapi maraknya peredaran gelap obat daftar G, yang disinyalir melibatkan oknum wartawan yang diduga turut membekingi guna melenggangkan peredaran barang haram tersebut.

Menanggapi hal ini Jajaran Polda Banten menanggapi serius dan berkomitmen memberantas peredaran gelap obat-obatan daftar G, di Wilayah hukum polda Banten demi menyelamatkan anak-anak generasi penerus bangsa.

Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi SIK. Menegaskan, bahwa, terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar G, di Wilayah hukum polda Banten akan digass Pool. Kami akan gas poll.

” tak ada ampun bagi mereka, dan jikalau nanti ada oknum wartawan yang mengaku dan membekingi tolong support kita. ,” kita gass poll yah,” tegas Kombes Edy Sumardi pada wartawan.

“Jika ada info ada toko yang buka, tolong kirim data yang valid serta lokasinya, Fotoin, kapan, dimana dan siapa di belakangnya,” mari kita berstator, berantas kejahatan ini,” tegasnya.

Seperti Diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Tari dan Silat (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Serang Tb. Arif Hidayat mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Polres Serang yang tegas menindak peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di Wilayah hukumnya, Senin (12/10/2020).

Namun, Tb. Arif Hidayat sangat menyayangkan terkait adanya kabar dugaan bahwa ada oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, dan nekat membuat kesepakatan dengan pengusaha toko obat guna melindungi serta memuluskan usaha peredaraan obat-obatan daftar G, jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Serang.

“Sikat habis, siapapun yang ada di belakangnya. Karena hal ini dapat merusak generasi-generasi muda yang akan datang. Selain itu juga dapat merusak nama baik daerah kita,” ujar Tb. Arif.

Arif berharap dan mendesak kepada pemerintah Daerah dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku-pelaku bisnis haram tersebut tanpa memandang profesi serta latar belakangnya.

“Saya berharap kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha maupun oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Jangan pandang bulu,” pungkasnya.

Terpisah, Noto Prayitno dari Redaksi Dimensi News mempersoalkan adanya oknum yang mengatas namakan anggota wartawan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan berusaha mengintervensi wartawannya yang bertugas di Kabupaten Serang.

“Ada yang mencoba intervensi wartawan saya terkait pemberitaan itu. Oknum itu mengaku anggota JTR. Tetapi setelah kami kroscek ke Bu Ayu Kartini selaku Ketua JTR, nama oknum tersebut tidak terdaftar di organisasi JTR,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya, Ayu Kartini menyesalkan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota JTR. “Dimensi News itu juga bagian dari kami, jadi jangan coba-coba ada oknum mengaku-ngaku anggota JTR,,apa lagi mengintervensi pemberitaan” tegasnya.(Red)

 

Untuk diketahui. Obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi.

Sumber Kabidhumas Polda Banten

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.