KOTA TANGERANG, MCNN – Diduga pengerjaan pembangunan PT. Bimaska Sukses Jaya (BSJ), yang berada di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, dbelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dugaan tersebut, nampak dengan tidak adanya papan plang izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketika dikonfirmasi awak media tak jauh dari lokasi pembangunan, Nurjamal sebagai keamanan yang kerap berjaga di depan gerbang proyek tersebut mengaku, bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung akan didirikan bangunan pergudangan.
“Bakal jadi pergudangan sih. Kalo kontraktornya dari PT. Arsindo Baja Utama (ABU), dan baru jalan dua bulan,” terangnya, Rabu (14/11/2020).
Sementara ditanya masalah perizinan, dirinya menjelaskan bahwa untuk IMB yang dimaksud sudah dilakukan proses melalui puhak kelurahan dan kecamatan setempat.
“Kalo masalah izinnya udah proses di kelurahan, juga kecamatan, coba aja tanya sendiri langsung ke sana, udah ada apa belum,” ujar Nur.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Gufron Falfeli membenarkan, bahwa PT. BSJ yang berada di wilayah Kecamatan Batuceper, belum mengantongi izin (IMB).
“Benar, Kita (Satpol PP) juga udah minta proses pembangunan untuk distop, jangan sampai ada aktifitas pengerjaan pembangunan lagi sebelum punya IMB,” terangnya, kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat), saat di Ruangannya, Rabu (14/10/2020).
Kabid Gakumda juga menjelaskan bahwa, jika PT. BSJ masih membandel dan masih melaksanakan pengerjaan pembangunan, akan dilakukan tindakan tegas.
“Ya sama kaya pembangunan yang lain, kalo ada laporan masih ada aktifitas akan kita layangkan surat dan bahkan kalo ngeyel ya terpaksa kita lakukan pensegelan,” jelas Gufron.
Atas maraknya pembangunan ilegal atau yang belum ber’IMB di Kota Tangerang, dirinya juga meminta pihak-pihak lain untuk dapat bersinergi saling membantu berkoordinasi dalam memberikan informasi terkait bangunan yang melanggar, guna mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Kami juga kan secara personel terbatas. Ya jadi,..kalo bisa mah semua unsur dan pihak mitra bisa bantu lah buat laporan, kan secara tidak langsung juga bisa ikut bantu ningkatin PAD,” harap Gufron.(red)