Polda Banten Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah

SERANG, Cybernewsnasional.com – Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang.

Polda Banten menyampaikan informasi publik melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (30/05/2022) yang dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.

Shinto menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

” Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terang Shinto Silitonga.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah Memalsukan SK Bupati,
Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Shinto juga menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH (57) selaku Camat Petir dan TE (48) Kepala Desa Negara Padang.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen – dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar. Jelas Shinto.

Ditegaskan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto bahwa sejak awal menjabat, Dirinya berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan kepada para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan. Pungkas Shinto. * (Neneng)*

Sumber : Bidhumas Polda Banten.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.