Polri Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Jenis Narkotika

Narkotika
Konferensi Pers.

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Mabes Polri berhasil ungkap peredaran Clandenstaein Narkotika Jenis Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 KP. Kawaron Girang Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Jum’at (02/05/2023) siang.

Sebanyak 25.000 butir ekstasi, lengkap dengan mesin pembuatan barang haram tersebut disita Polisi dan Dirjen Bea dan Cukai.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba, Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Pada Konferensi Pers pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus Andrianto.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengamankan diantaranya 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28).

Adapun, selain di Kabupaten Tangerang, polisi juga berhasil mengungkap peredaran di Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29).

Kronologis kejadian Pada Kamis (1/6) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.

Kabareskrim menambahkan, dari hasil TKP di Semarang berhasil menyita antara lain ribuan ekstasi dan bahan baku lainnya, “Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, ” Tambah Jendral bintang 3.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal untuk Narkotika Golongan I Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

***(AR)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.