Fasum Rusak, Satpol PP dan Binamarga Hentikan Pembangunan Jembatan Tanpa Izin

Jakarta, Cybernewsnasional.com –
Pembangunan jembatan oleh salah satu perusahaan swasta di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpel Binamarga Kecamatan Penjaringan Syahrul Romadhon kepada Cybernewsnasional.com, beberapa waktu lalu.

“Sudah diberhentikan dan dibuat surat oleh Sudin Bina Marga Jakarta Utara,” ungkap Syahrul sambil menunjukkan surat.

Pada surat disampaikan, hasil peninjauan tim (petugas Binamarga) di lapangan menemukan adanya pembangunan jembatan di Jalan Pluit Raya, maka PT Planet Elektrindo (yang membangun jembatan) dimohon untuk mengurus perijinan IMP (izin mendirikan prasarana) ke Dinas PMPTSP sebagai syarat pembangunan jembatan.

Surat yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2023 tersebut ditujukan kepada PT Planet Elektrindo dan ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Binamarga Jakarta Utara Ilham Raya.

Sementara itu, Yani selaku Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu dan  melakukan penghentian terhadap pembangunan jembatan.

“Kami sudah menghentikan pembangunan jembatan di Jalan Pluit Raya. Mereka tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum perijinannya diurus dan kami menunggu Rekomtek Pelanggaran dari dinas teknis terkait untuk pembongkarannya,” tutur Yani pada Rabu (7/6/2023).

Pantauan di lokasi, sebagian fasilitas umum (Fasum) di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat rusak karena ada pekerjaan proyek pembangunan jembatan sebagai pintu/jalan masuk ke sebuah tempat usaha gudang.

Tidak hanya sebagai jalan masuk, rencananya jembatan ini akan dijadikan sebagai parkiran kendaraan dikarenakan ruang parkir di dalam gudang dinilai sempit.

Proyek tersebut membangun tiang sebagai penahan jembatan di area Fasum. Pembangunan tersebut telah merusak Fasum berupa taman, trotoar dan turap drainase.

Kendati sudah ada teguran dari petugas Satpol PP dan Binamarga, namun pembangunan jembatan tetap dilanjutkan.

Atas tidak adanya perijinan pembangunan jembatan yang dimiliki perusahaan tersebut, masyarakat berharap Pemda DKI melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan penindakan secara tegas dengan membongkar jembatan itu. (Sunarno/Eko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.