Diduga Tertutup, Ketua Forwat  Kritisi Polsek Cipondoh

Ketua Forwat Andi Lala

TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Diduga tertutup dalam peran Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 dengan berkepentingan untuk melakukan sinergitas bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan, Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) kritisi Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota yang kurang membangun sistem menejemen media juga menjalin kemitraan terhadap media.

Menurutnya, media yang merupakan representasi dan suara dari masyarakat serta media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun hal tersebut tidak terjadi di jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Dirinya juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh dan menyayangkan hal itu terjadi.
Dimana fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi, padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui  keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, terlebih pers dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam kerjanya pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh pers,” tegas Lala.

Lebih lanjut Andi Lala juga menegaskan, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” tandasnya.(Abidin/frwt).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.