Aktivis Buruh Tanggapi Nasib Pekerja PT Anugrah Hikmah Nusantara yang Adukan Nasib ke Disnaker

Tony Brammanti, Aktivis Buruh dari KSPSI Provinsi Banten saat berdemo depan Kantor Pusat Pemerintahan dan DPRD Kota Tangerang. (Foto Dok. IST)

“Ada ancaman pidana terhadap pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja dapat diancam pidana penjara 1-4 tahun dan denda 100-400 juta” Aktivis Buruh KSPSI tanggapi nasib Pekerja PT. Anugrah Hikmah Nusantara.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com
Tony Brammanti Aktivis Buruh dari KSPSI Provinsi Banten tanggapi nasib pekerja PT. Anugrah Hikmah Nusantara yang adukan nasib ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) karena tidak digaji selama berbulan-bulan.

Tony Brammanti atau kerap disapa Bung Bram, sebagai Wakil Ketua bidang Perlindungan dan Pembelaan di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) provinsi Banten mengatakan ada ancaman Pidana terhadap Pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja.

“Jika bicara soal gaji itu kaitannya mengenai perselisihan hak, ada ancaman pidana terhadap pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja dapat diancam pidana penjara 1-4 tahun dan denda 100-400 juta.” Papar Bram, Selasa (23/08/2022) malam.

Terkait pengaduan nasib Pekerja PT. Anugrah Hikmah Nusantara ke pengawasan Disnaker Provinsi Banten hingga mempertanyakan Kinerja dinas, menurut Bram banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang masuk tidak sebanding dengan jumlah aparatur yang ada di Dinas tersebut.

“Masalahnya pengaduan itu diajukannya kan ke pengawasan ketenagakerjaan Provinsi dulu untuk selanjutnya di disposisikan ke wilayah kerja masing-masing, begitu banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang masuk berbanding jumlah aparatur itu tidak seimbang, sehingga prosesnya menjadi sangat lama.” Ucapnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Tak Digaji 8 Bulan Pertanyakan Kinerja Disnaker

Baca Juga: Pekerja PT Anugrah Hikmah Nusantara Adukan Nasib ke Disnaker Setelah 8 Bulan Tak Digaji 

Hal tersebut menurut Aktivis Muda dalam dunia Ketenagakerjaan, Bram, hal ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, karena berkaitan erat dengan hajat hidup seseorang.

“Sayangnya masalah klasik ini sudah sering disampaikan hanya saja memang responnya selalu datar, apalagi terhadap pengaduan yang disampaikan tanpa pendampingan kuasa hukum atau serikat pekerja.” Ujar Bram.

“Keterbatasan kemampuan, pemahaman si pelapor atau dalam hal ini pekerja terkadang menjadi salah satu faktor yang melemahkan pekerja sehingga laporannya tidak mendapat perhatian dari pengawasan ketenagakerjaan.”pungkasnya.
(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.