Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

KOTA TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu (4/4/23), mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menaati Surat Edaran THR Keagamaan 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023.Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh diperusahaan dan Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi No:560/1114-DTKT/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, adapun pembayar THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan10 poin.

“Perusahaan berkewajiban membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.

Ujang Hendra menjelaskan, pihaknya telah membuat surat edaran (SE) yang mengatur mengenai batas waktu pencairan dan pemberian THR bagi pekerja sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Sesuai dengan dengan surat edaran dari Kemenaker setiap tahunnya kami membuat surat edaran untuk dapat membayar THR sesuai ketentuan. Kita setiap tahunnya posko pengaduan THR yang akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri,” imbuhhnya.

Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tengah dipersiapkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam waktu dekat. Nantinya, pekerja dapat melaporkan perusahan jika melanggar aturan dalam pemberian THR datang kekantor Disnaker atau melalui WA.No. 0857.1844.3632 atau Email : disnaker.tangerangkota.go.id.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, rencananya, Posko Pengaduan THR akan didirikan beberapa minggu sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2023.(Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.