MAJALENGKA, Cybernewsnasional.com -Pembangunan tempat pembakaran sampah di Blok Dukuh Turi Rt.02 Rw.01 atau tepatnya sekitar TPU Buyut Giri Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat keberadaannya dipersoalkan warga. Pasalnya sejumlah warga Lojikobong tidak mengetahui anggaran pembangunan tersebut anggarannya bersumber dari mana.
Menurut warga di lokasi pembangunan pun tidak terlihat adanya papan informasi terkait berapa ukuran juga luas serta anggarannya pembangunan tersebut.
Sementara menurut salah satu warga Lojikobong yang namanya tidak mau disebutkan ini mengatakan. Bahwa pembangunan yang berada tidak jauh dari tempat pemakaman umum (TPU) Buyut Giri tersebut adalah tempat pembakaran sampah.
Masih menurut sumber, bahwa sumber anggaran pembangunan tersebut dari Dana Desa (DD) tahun 2020 namun baru dilaksanakan april 2021.
“Informasi yang saya dapat anggaran untuk pembangunan pembakaran sampah itu nilainya Rp.90 juta lebih. Dan sumber anggarannya dari Dana Desa tahun 2020 tapi Pemdes Lojikobong baru melaksanakannya sekarang ini,” beber sumber dengan nada heran.
Dikatakan sumber, aturan baku untuk bisa mencairkan Dana Desa tahun berikutnya sendiri, lanjut sumber, pihak desa biasanya diminta untuk membuat SPJ atau laporan semua kegiatan pada tahun sebelumnya.
“Tapi ini aneh pembangunan yang mestinya dilaksanakan tahun 2020 tapi baru dilaksanakan sekarang. Padahal untuk bisa mencairkan anggaran tahun berikutnya biasanya pihak desa diminta untuk membuat SPJ semua kegiatan di tahun sebelumnya”. Tutur sumber.
Sementara itu, kuwu (Kades) Lojikobong Eman saat dikonfirmasi terkait pembangunan pembakaran sampah membenarkan. Bahwa pembangunan tempat pembakaran sampah tersebut sumber anggarannya dari Dana Desa tahun 2020.
Ia pun memberikan alasan terkait pelaksanaan tempat pembakaran tersebut baru laksanakan sekarang. Hal ini menurut Eman pada pencairan Dana Desa tahap ke tiga itu diakhir tahun. Dan berbarengan dengan musim penghujan.
” Waktu itu pencairan dana desa tahap 3 kan akhir tahun, pas musim hujan lagi. Jadi pelaksanaannya baru sekarang, anggarannya kurang lebih sekitar Rp.90 juta lebih.Rp.60 juta untuk fisik dan Rp.30 jutanya untuk pembelian mesin pengangkut sampah”.Jelas Eman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/04/2021).
Ketika disinggung apakah tidak menyalahi aturan ketika pelaksanaan kegiatan pekerjaan desa anggaran tahun 2020 tapi dilaksanakan tahun 2021?.
Eman menjawab bahwa tahun 2020 banyak anggaran yang dirubah dengan memprioritaskan untuk BLT Dana Desa.
“Ya termasuk anggaran untuk pembangunan tempat pembakaran sampah itu adanya perubahan. Dan SPJnya juga belum dibuat karena ada perubahan anggaran itu”, ujar kuwu Lojikobong ini.
Saat disampaikan kenapa dilokasi pembangunan pembakaran sampah tidak dipasang papan informasi proyek? Eman mengaku lupa dan dengan entengnya dia menjawab bahwa masalah pemasangan papan informasi proyek itu urusan gampang.
” Ya masalah papan informasi sih gampang nanti dibuat terus di foto sudah”. Ucap Eman.
Ukuran tempat pembakaran sampah sendiri menurut Eman,yakni 12X5,5 meter. Dan pelaksanaan kegiatannya kurang lebih sudah 1 bulanan.
” Mungkin hari ini selesai karena tinggal meleseter bawahnya saja”. Pungkasnya.(Bisri).