UMK di Banten Naik 1,5 Persen, Buruh Banten Merasa Dibohongi

UMK-Cybernrwsnasional.com

TANGERANG, MCMN Setelah di Tandatangani Gubernur Banten ,Wahidin Halim dengan surat Keputusan No: 561/Kep.272-Huk/2020, Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Di Provisnis Banten Tahun 2021.

Kenaikan sebesar 1,5 persen tersebut. Dengan rincian upah Kabupaten dan Kota Tangerang Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.

Buruh-Cybernewsnasional.com
Lampiran SK UMK Tahun 2021 Provinsi Banten

Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang Rustam Efendi mengatakan, perjunagan upah tahun 2021 memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena Pemerintah berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dalam menyusun usulan kepada Wali Kota dan Bupati untuk membuat rekomendasi kepada Gubenrnur Banten menjadi terhalang oleh dua kekuatan besar yakni Wakil Pemerintah dan Wakil Apindo yang duduk di Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten se Banten.

” Karena dua unsur dewan pengupahan tersebut selalu berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, sementara kedudukan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, sehingga menurutnya surat edaran menteri tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum,” jelasnya. Minggu (22/11/2020).

Menurutnya Rustam Efendi Tahun 2020 Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dua kali di bodohi, pertama mengenai Omnibus Law, Pemerintah dan DPR RI membabi buta memepercepat undang-undang tersebut untuk di sahkan.

“Hari ini pemerintah untuk kedua kalinya membodohi kaum buruh mengenai kenikan upah tahun 2021, kedepan buruh harus lebih jeli melihatnya, karena di undang-undang Omnibus Law hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsisten membela kaum buruh,”ucapnya.

Tetapi dirinya sangat mengherankan dengan salah satu kader Partai Demokrat di Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. yang menurutnya berbeda dengan pemimpin pusatnya, karena hari ini ia mencerderai konsitensi Partainya.

Lebih lanjut, Rustam juga mengingatkan saat ini di beberapa wilayah di Banten akan melaksanakan Pilkada ia meminta kepada kaum buruh lihat calon pemimpin kita peduli tidak terhadap kaum buruh kalau tidak mendingan tidak usah di pilih dan bila perlu kalau tidak ada yang berpihak ke kaum buruh lebih baik kaum buruh GOLPUT dalam pilkada tahun ini.

“Pilkada Banten akan digelar 2022, saya mengajak untuk tidak memlih Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. lagi, apabila ia mencalonkan kembali dan Secara Nasional saya Juga mengajak mari kita dukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsiten menolak Omnibus Law,” pungkasnya. (Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.