Uang Perpisahan Siwa-Siswi SMP Negeri 1 Kalimanggis Dipertanyakan

KUNINGAN, Cybernewsnasional.com – Pandemi virus covid-19, di Tanah air telah berlangsung satu tahun lebih, dan telah mempengaruhi kehidupan di semua sektor khusunya sektor ekonomi. Sehingga untuk membantu ekonomi rakyatnya, pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan sosial.

Dampak dari pandemi ini dapat dirasakan pula oleh dunia pendidikan, sehingga kegiatan rutin pada setiap akhir tahun pelajaran selalu mengadakan acara pelepasan siswa yang sangat meriah, hal itu tidak nampak pada tahun ini.

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN), semua sekolah melakukan kegiatannya secara simbolis dan lewat daring, hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19, juga disebabkan kondisi ekonomi para orang tua siswa  di massa pandemi covid-19 sangat memprihatikan.

Hal itu disampaikan kepada MCNN oleh salah satu orang tua siswa SMP Negeri 1 Kalimanggis, bahwa dirinya mengeluhkan adanya pungutan iuran biaya perpisahan sebesar 75 ribu rupiah yang dikoordinir oleh salah satu guru pendidikan jasmani untuk biaya acara perpisahan anaknya.

” Dalam kondisi ekonomi sulit di masa pandemi seperti ini, uang segitu cukup besar bagi kami, kenapa pihak sekolah masih memungut biaya sebesar itu,” keluh salah satu orang tua siswa yang tidak mau namanya di tulis kepada MCNN. Rabu (09/06/2021).

Pungutan iuran tersebut dibenarkan oleh Nama Guru Penjas di sekolah tersebut dan diamini oleh Wowo Kepsek SMP Negeri 1 Kalimanggis.

” Betul di sini akan melakukan pelepasan siswa kelas 9, dan anggaran tersebut di kelola untuk kebutuhan siswa, seperti pembelian map ijazah, sewa tenda dan medali dengan jumlah siswa sebanyak 253. Kenapa seperti jadi masalah. Ini kan pungutan bukan, sumbangan juga bukan.” ucap Wowo Kepada MCNN ketika dikonfirmasi di sekolah. Rabu (09/06/2021).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Nana, bahwa anggaran tersebut di kelola oleh siswa, namun tetap pelaksanaanya di bantu oleh pihak sekolah, dan munculnya nominal 75 ribu rupiah tersebut karena belum adanya rapat di awal tahun pelajaran.

Ditempat terpisah Roni selaku ketua LSM Kabupaten Kuningan mempertanyakan pungutan tersebut yang dikatakan pihak SMP Negeri 1 Kalimanggis bukan sumbangan.

” Kalau bukan sumbangan terus apa ? ,” Cetus Roni Kepada MCNN, ketika dimintai tanggapannya terkait pungutan tersebut. Jumat (11/06/2021). Di kantornya.

Roni juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah di atur dalam aturan permendikud, bahkan saber pungli sendiri sering mensosialisasikan terkait adanya pungutan atau sumbangan yang di luar koridor aturan.

“Jelas di situ ada aturannya. Sedangkan terkait perbedaan antara pungutan dengan sumbangan, itu ada dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Perbedaan Pungutan dan Sumbangan. kalau sumbangan itu tidak ada batas waktu, tidak ada batas nominal, dan tidak mengikat. kalau ini kan jelas adanya batas waktu, dan batas nominal senilai 75 Ribu Rupiah.” Terang Roni.

Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam aturan saber pungli seharusnya ada rapat orang tua terlebih dahulu dan di harus dibuat berita acaranya.

“Dengan adanya hal seperti ini saya harap pihak dinas instansi terkait bisa menyikapi dan menindak lanjut, jangan sampai orang tua siswa dengan kondisi di tengah pandemi malah bertambah bebannya.” Pungkasnya.

Penulis : Yoga.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.