Jakarta, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang terdiri dari gabungan Federasi Serikat Bekerja / Serikat Buruh melakukan Aksi Menolak Pembahasan Revisi UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Jendral Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Kamis (16/12/2021).
Dalam siaran pers Presidium GEKANAS, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusioal) bersyarat. Tapi masih tetap berlaku selama 2 (dua) tahun, untuk diperbaiki.
Dinyatakan dalam putusan MK tersebut, pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma yang mengatur tentang omnibus law.
Untuk menyisiati agar UU Cipta Kerja konstusional dg cepat tanpa harus 2 tahun, maka DPR dan masukkan revisi UU 12/2011 dan revisi UU 11/2020 ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Jelas ini langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi. Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku efektif.
Oleh karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak revisi UU No.12/2011, yang tujuannya adalah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja yang jelas dan nyata, materinya sangat merugikan pekerja/Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
Dampak buruk tetap berlaku UU 11/2020 beserta peraturan turunannya, adalah:
1. Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha;
2. Upah murah tanpa kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi;
3. Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat dilindungi dari Pemerintah;
4. Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta.
Penulis : Angga.
Sumber : Siaran Pers Gekanas.