Tolak Pembahasan Revisi UU 12 Tahun 2011, GEKANAS Geruduk DPR MPR RI

Foto : Gekanas

Jakarta, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang terdiri dari gabungan Federasi Serikat Bekerja / Serikat Buruh melakukan Aksi Menolak Pembahasan Revisi UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Jendral Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Kamis (16/12/2021).

Dalam siaran pers Presidium GEKANAS, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusioal) bersyarat. Tapi masih tetap berlaku selama 2 (dua) tahun, untuk diperbaiki.

Massa aksi Gekanas saat berunjuk rasa di depan DPR RI Jakarta Pusat.

Dinyatakan dalam putusan MK tersebut, pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma yang mengatur tentang omnibus law.

Untuk menyisiati agar UU Cipta Kerja konstusional dg cepat tanpa harus 2 tahun, maka DPR dan masukkan revisi UU 12/2011 dan revisi UU 11/2020 ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Salah satu spanduk yang dipasang massa aksi Gekanas di pintu gerbang DPR RI.

Jelas ini langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi. Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku efektif.

Oleh karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak revisi UU No.12/2011, yang tujuannya adalah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja yang jelas dan nyata, materinya sangat merugikan pekerja/Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

Dampak buruk tetap berlaku UU 11/2020 beserta peraturan turunannya, adalah:

1. Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha;

2. Upah murah tanpa kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi;

3. Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat dilindungi dari Pemerintah;

4. Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta.

Penulis : Angga.
Sumber : Siaran Pers Gekanas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.