Tim Kuasa Hukum Padi-Padi Minta Perlindungan Hukum

Kabupaten Tangerang Cybernewsnasional – Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic meminta perlindungan hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Pasca adanya penetapan tersangka kepada klien-nya yang terdiri dari pemilik padi – padi dan 4 orang warga.

Boy Kanu Direktur LBH Cakra Perjuangan kuasa hukum padi–padi saat menggelar konferensi pers di Kopi Kenangan di wilayah Jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum seadil-adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri serta mengirimkan surat pada Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, baru – baru ini juga kami sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2022).

“Diduga ada pihak – pihak yang bermain dalam hal ini. Karena berdasarkan hal tersebut, terbukti manakala kita berada di bagian pihak terlapor penyidik terus menggas dengan kencang. Tetapi manakala kita berada di pihak pelapor, penyidik mengerem tidak sama perlakuannya,” ujarnya.

Boy menambahkan, pemilik Padi – Padi dan empat karyawannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan Portal yang dilaporkan oleh pihak Kecamatan Pakuhaji. Proses penyelidikan dan penetapan tersangka keenam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan.

“Camat Pakuhaji Asmawi, melalui Kasie Trantib Kecamatan. Membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengrusakan portal. Padahal awal mulanya adalah permasalahan IMB,” ujarnya ***(Tim)***

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.