JAKARTA, Cybernewsnasional.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa industri tekstil Indonesia yang pernah berjaya di Asia Tenggara, kini resmi pailit. Putusan inkracht telah ditetapkan, dan per 1 Maret 2025 seluruh aset Sritex berada di bawah kendali kurator untuk dibagikan kepada para kreditur. Dampaknya, sebanyak 10.965 pekerja kehilangan pekerjaan, menciptakan gelombang krisis baru di sektor industri padat karya ini.
Keputusan pailit Sritex bukan sekadar berita bisnis biasa. Ini adalah pukulan telak bagi perekonomian nasional. Sebagai eksportir utama, Sritex tidak hanya berkontribusi terhadap devisa negara, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan tekstil di pasar domestik. Dengan tutupnya Sritex, dominasi tekstil impor diprediksi akan meningkat, memperburuk kondisi industri tekstil nasional dan memicu efek domino PHK di sektor terkait.
Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan penyelamatan Sritex melalui intervensi beberapa kementerian. Namun, janji itu kini berakhir tanpa hasil. Kini, satu-satunya harapan agar Sritex tidak lenyap sepenuhnya adalah langkah cepat pemerintah melalui Danantara.
Danantara, sebagai lembaga investasi negara, memiliki peluang besar untuk menyelamatkan Sritex dengan membeli aset-aset yang dijual kurator. Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, kurator harus segera membereskan dan menjual seluruh harta pailit. Jika pemerintah bergerak, Sritex bisa diselamatkan, ribuan pekerja bisa kembali bekerja, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan industri nasional dapat dipulihkan.
Selain menyelamatkan Sritex, pemerintah juga harus memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK terpenuhi. Hak-hak tersebut meliputi:
1. Kompensasi PHK, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum Idul Fitri.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana pekerja berhak mendapatkan manfaat tunai selama enam bulan, pelatihan kerja, serta akses ke pasar kerja baru.
4. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang ingin mengambilnya, dengan tetap diberikan opsi untuk melanjutkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Fasilitas Jaminan Kesehatan (JKN) bagi pekerja dan keluarganya selama enam bulan tanpa iuran, sebelum kemudian didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
6. Dukungan kewirausahaan, dengan kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja yang ingin beralih menjadi wirausaha.
7. Bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak pekerja terdampak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Bangkrutnya Sritex menjadi peringatan keras bagi industri nasional. Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka bukan hanya ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi industri tekstil nasional bisa benar-benar tenggelam di tengah gelombang impor.
Kini, pertanyaannya adalah: Akankah pemerintah dan Danantara bertindak sebelum semuanya terlambat?
Pinang Ranti, 3 Maret 2025).
Opini : Timboel Siregar
– Aktivis Ketenagakerjaan
– BPJS WATCH