THR Belum Dibayar, Program JHT dan JKP Jadi Penyelamat Pekerja Sritex dan Danbi

Timboel Siregar

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Nasib ribuan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex dan PT Danbi Internasional masih menggantung. Hingga jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, para pekerja belum menerima pesangon, THR, maupun hak normatif lainnya. Pemerintah dinilai belum hadir secara maksimal untuk menuntaskan persoalan ini.

PHK yang menimpa 11.025 pekerja PT Sritex sejak awal Maret 2025 belum diiringi kepastian soal kompensasi, termasuk THR 2025 yang semestinya tetap diberikan sesuai Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016. Padahal dana THR diyakini telah dianggarkan sebelum perusahaan resmi menyatakan penutupan.

“THR bukan milik kurator. Sudah jadi hak pekerja sejak 1 Maret 2025. Jadi, manajemen masih bertanggung jawab,” tegas Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan dalam catatan siangnya, Jumat (4/4/2025).

Langkah protes pun dilakukan. Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar aksi di kediaman keluarga Lukminto, pemilik Sritex Group, pada 21 Maret lalu. Mereka menuntut pencairan THR dan hak-hak lainnya.

Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan janji Menteri Ketenagakerjaan soal adanya investor baru yang akan masuk dalam dua minggu belum juga terbukti.

Di tengah ketidakpastian itu, BPJS Ketenagakerjaan bertindak cepat. Layanan onsite pencairan JHT dibuka di lingkungan PT Sritex, dan hingga H-7 Idul Fitri, sebanyak 9.812 pekerja telah mencairkan JHT senilai Rp197,59 miliar. Selain itu, 8.289 pekerja juga telah menerima manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp12,47 miliar.

Di PT Danbi Internasional, Garut, yang dinyatakan pailit pada Februari 2025, seluruh 2.079 pekerja berhasil mencairkan JHT senilai Rp40,49 miliar. Namun proses klaim JKP masih terkendala. Dari 610 pengajuan, baru 130 pekerja yang menerima pencairan. Sisanya terganjal kelengkapan dokumen, dan kebijakan Disnaker Garut yang mewajibkan pembuatan Kartu Kuning—persyaratan yang dinilai tidak sesuai regulasi.

“Tidak ada aturan mewajibkan Kartu Kuning. Kemnaker harus segera evaluasi Disnaker Garut dan bantu edukasi pekerja,” ujar Timboel.

Ia mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan, namun menilai bahwa pemerintah pusat belum menjalankan fungsinya secara maksimal dalam memberikan perlindungan nyata terhadap korban PHK massal.

“Kita butuh negara hadir, bukan sekadar berjanji. Apa gunanya regulasi kalau tidak ditegakkan?” pungkasnya.

***(Reg)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.