Sosialisasi PMKS, Satpol PP Jaring Pengemis dan Pengamen Bawa Anak Dibawah Umur

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan sosialisasi PMKS.

Tangsel, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Sosialisasi operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan hingga beberapa hari ke depan, kembali menemukan pengemis yang membawa anak.

Anak yang dibawa dari beberapa orang pengemis yang diamankan, mirisnya bukanlah anak kandung dari orang tua tersebut.

Pengemis dan pengamen yang kedapatan membawa anak dibawah umur, langsung diamankan petugas Satpol PP.

Sekdis Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto Minggu (07/11/2021) mengatakan, operasi PMKS yang kita lakukan pada Sabtu Kemarin sebagai bentuk sosialisasi dan akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan.

Lanjutnya, Operasi PMKS kita lakukan di beberapa titik lampu merah yang berada di Wilayah Kota Tangsel, dan berhasil mengamankan beberapa jumlah orang pengemis dan pengamen yang membawa anak dibawah umur.

” Dari sejumlah pengamen dan pengemis yang berjumlah 6 orang perempuan dan 5 orang anak dibawah umur kita serahkan di bagian Dinas Sosial Tangsel, “ucap Oki.

” Setelah kami melakukan pemeriksaan 3 orang anak dan 5 perempuan dewasa dibawa ke Rumah Antara Serang Banten, 1 perempuan dikembalikan ke keluarganya karena sedang sakit dan 2 orang anak di serahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, “jelas Oki.

” Kemudian, adapun para pengamen atau pengemis yg tidak membawa anak-anak, kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut di jalan – jalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 JT, “pungkasnya.

Kasi PPNS Pol PP: Baik Melakukan Atau Memberi Akan Kita Pidanakan. Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Mukhsin Al Fachry menambahkan, operasi PMKS ini masih dalam bentuk sosialisasi yang akan kita lakukan sampai beberapa hari ke depan.

” Operasi ini masih bersifat sosialisasi hingga beberapa hari ke depan kepada pengemis dan pengamen yang ada di lampu merah atau di jalan-jalan. Seandainya masih melakukan, maka kami penyidik sipil Kota Tangsel akan memberikan sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang pasal 39 Perda No 9 Tahun 2012, “kata Mukhsin.

” Jadi, dalam pasal 39 itu terkait dengan tertib sosial, larangan melakukan mengemis, gelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan, “jelasnya.

Kemudian lanjutnya, menyuruh orang lain untuk mengemis, mengamen dan pedagang asongan, pengelap mobil, memberi kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis atau pengamen, pengelap mobil. Baik yang melakukan mengemis ataupun yang memberi, itupun akan kita pidanakan, dengan ancaman pidana 6 bulan atau dengan Rp 50 juta.

(Ind).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.