SMPN 1 Beber Diduga Menjual Buku LKS, Membuat Orang Tua Siswa Meringis

CIREBON, Cybernewsnasional.com – Satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Namun berbeda dengan yang diduga terjadi di SMPN 1 Beber, yang diduga telah melakukan penjualan buku LKS kepada para siswanya sehingga membuat para orang tua siswa meringis kesusahan mencari uang untuk membeli buku LKS demi yang terkesan di wajibkan oleh pihak SMPN 1 Beber.

Salah satu orang tua siswa yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, kepada Media Cybernewsnasional.com menuturkan bahwa SMPN 1 Beber Kabupaten Cirebon Jabar dibawah kepemimpinan ibu Yulia Dunia selaku kepala sekolahnya, hampir setiap semester selalu ada aktifitas penjualan buku LKS kepada siswanya.

” Saya selaku orang tua siswa berharap dinas terkait segera dapat mengambil tindakan, sehingga para orang tua siswa tidak pusing lagi mencari uang untuk membeli buku LKS,” harapnya.

Ketika awak media melalui pesan Whats App (WA) berusaha mengkonfirmasi kepada ibu Yulia Dunia selaku kepsek SMPN 1 Beber yang menurut siswa bahwa buku LKS itu di jual per / paket Rp 150.000. tetapi beliau belum memberikan Konfirmasinya.

Ditempat terpisah Drs. Didin selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cirebon, kepada media menjelaskan bahwa Lembar Kerja Siswa (LKS) itu harus di buat oleh produk sekolah, artinya pihak sekolah harus membuat sendiri buku LKS karena itu sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

” Pihak dinas pendidikan sendiri melarang adanya penjualan buku LKS di lingkungan sekolah,” tegasnya.

***(M.Harun)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.