Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Seorang Penyalah Gunaan Narkoba

Banten. MCNN – Tersangka D (27) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Senin (01/06/2020).

“Tersangka D yang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,35 gram,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (02/06/2020).

Tersangka berhasil ditangkap dikediamannya di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

Jelas AKP Wahyu “Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening bekas bungkusan narkoba jenis shabu yang ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Wahyu, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu, 1(satu) buah handphone warna hitam merk Samsung, 1(satu) buah timbangan digital.

“Menurut pengakuan tersangka D, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E (DPO-red) yang saat ini dalam pengejaran petugas. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ( Red )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.